Dirut Perumda PALD ngaku sudah dipanggil Kejari terkait Pungutan lewat Tagihan air PAM

Teks foto : Direktur PD PALD Banjarmasin, Endang Waryono(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Perumda PALD Banjarmasin mengaku siap mengembalikan uang pungutan tarif jasa pelayanan air limbah dan sedot tinja dari masyarakat yang dipungut lewat tagihan air PAM Bandarmasih.

 

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dikatakan Direktur Perumda PALD, Endang Waryono, Selasa (29/10/2024) siang, kepada sejumlah media

 

“Uang tersebut memang dikembalikan kepada masyarakat, yang mana sebagian sudah ada yang mengambil,” ujarnya.

 

Endang mengatakan, sudah ada 200 orang yang mengambil, dan pihaknya berencana akan mengembalikan uang tersebut dengan melalui RT-RT dan meminta pihak kelurahan-kelurahan.

 

“Kita akan kembalikan uang tersebut melalui RT dan kita kumpulkan di kelurahan-kelurahan,” jelasnya.

 

Endang menegaskan, uang tersebut masih utuh tersimpan dalam kas rekening tersendiri

 

“Uangnya aman telah dipisahkan dan tidak akan tercampur dengan PD PALD lainnya,”ungkapnya.

 

Sebenarnya ia mengharapkan, kalau pengembalian uang tersebut pihak dari PDAM langsung, karena uang tersebut dibayar untuk tambahan bulan berjalan, namun pihak PDAM tidak karena banyak prosedurnya, kemudian berdasarkan hasil rapat bahwa pihak PDAM menyarankan pengembalian uang tersebut secara manual.

 

“Hingga uang pengembalian yang dibayar warga selama dua bulan sebesar Rp4,1 miliar tersebut disetor pihak PDAM ke PD PALD 30 September 2024 masuk rekening tersendiri, dan langsung kita sosialisasikan,”jelas Endang Waryono

 

Dia juga mengakui sudah dipanggil pihak Kejari Banjarmasin untuk menjelaskan duduk persoalannya.

 

“Kita sudah dipanggil pihak Kejari Banjarmasin dan sudah saya jelaskan serta saya bawa dan perlihatkan dokumen semuanya,”tambah Endang Waryono

 

Sebelumya diberitakan, sejumlah warga Kecamatan Banjarmasin Selatan berencana mengirimkan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, guna mengusut penggunaan dana hasil pungutan retribusi sedot air limbah/tinja yang dikenakan Perusda Perusahaan Air Limbah Daerah setempat, pasca dicabutnya Perwali Nomor 152 Tahun 2023 tentang retribusi tersebut.

 

Langkah itu akan ditempuh warga, lantaran penarikan tarif sedot tinja yang diambil otomatis melalui tagihan pelanggan PAM Bandarmasih yang berjumlah 152 ribuan itu, hanya akan dikembalikan dua bulan, yakni untuk tagihan April dan Mei 2024. Padahal, pungutan retribusi itu berjalan sejak April 2024.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait