Barabai,kalselpos.com – Sebanyak 2.999 orang penerima perangkat desa dan kelembagaan desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masuk dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) HST Eddy Rahmawa menyebut Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang mendapat jaminan ketenagakerjaan mencakup RT, PKK, LPM, pengurus Bumdes, karang taruna, kader desa.
“Untuk Terget 8.223 orang, namun yang baru terdaftar 2.999 orang dan ini akan terus bertambah,” ujarnya.
Selain itu, jajaran aparat desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) juga mendapat jaminan ketenagakerjaan.
Memasukkan para penerima upah dari dana desa ini dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan didasari Perbup HST Nomor 24 tahun 2024 tentang penghasilan tetap pemerintah desa.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan ada tiga cakupan. Yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT),” terangnya.
Dia menambahkan, Sampai bulan Agustus 2024 pembayaran klaim JKM di HST sudah diterima oleh 18 orang. Jumlah uang yang diterima ahli waris mencapai Rp. 42 – 43 juta per orang.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





