Inilah sosok Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas terdakwa kasus Pembunuhan

Teks foto []istimewa KETIGA HAKIM - Inilah ketiga sosok hakim PN Surabaya, terdiri Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (bertopi) dan Heru Hanindyo saat digiring ke tahanan Kejati Jatim, di Surabaya, Rabu (23/10/24) kemarin.(kalselpos.com)

Surabaya,kalselpos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur merilis foto trio hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, pembunuh Dini Sera Afrianti.

 

Bacaan Lainnya

Dalam foto-foto yang tersebut tampak hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo diborgol dan telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Dengan membawa masing-masing tas plastik, mereka tampak digiring petugas kejaksaan dari ruang penyidik menuju tahanan. Foto-foto tersebut diambil pada Rabu (23/10/2024) malam.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menyatakan, penahanan ketiga hakim tersebut masih menunggu petunjuk dari Kejagung. Namun dia memastikan, ruang tahanan untuk ketiganya tersedia.

“Menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya,” kata Mia, Kamis (24/10/2024), sebagaimana dikutip kalselpos.com dari berbagai sumber.

Mia memaparkan akan ada Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan bila ketiga hakim tersebut ditahan di Kejati Jatim. Sesuai dengan SOP itu ketiganya harus lebih dulu masuk ruang isolasi.

“Syarat SOP kami ketika ditahan harus masuk ruang isolasi, tentu nanti kami lihat kalau perintah dari Jampidsus ditahan di sini kami sudah siap. Tapi kami menunggu perintah karena pemeriksaan masih berlangsung,” katanya.

Atas penahanan itu, Mahkamah Agung (MA) kini telah memberhentikan Damanik, Mangapul dan Heru sebagai hakim PN Surabaya.

Pemberhentian permanen dengan tak hormat juga akan menyusul jika ketiganya terbukti melakukan gratifikasi atau meneripa suap.

“Terhadap ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung,” kata Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Yanto.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait