Marabahan, kalselpos.com – Polres Barito Kuala (Batola), memusnahkan barang bukti dari dua kasus narkotika jenis sabu.
Pemusnahan ini berlangsung di depan lobi Polres dan dipimpin oleh Wakapolres Batola, Kompol Letjon Simanjorang, serta Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, Rabu (23/10/2024) siang, di Marabahan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi dengan dua tersangka, yakni IBR alias AH dan BRN alias Kai. Total sabu yang dimusnahkan memiliki berat kotor 127,45 gram dan berat bersih 126,23 gram.
“Barang bukti dari dua tersangka ini sudah memiliki surat ketetapan dan kekuatan sah hukum, serta disisihkan dari barang bukti yang diajukan untuk berkas perkara,” ungkap Wakapolres.
Dari tersangka IBR alias AH, yang berperan sebagai kurir, disita satu paket sabu dengan berat kotor 26,3 gram.
Pada Jumat, 4 Oktober 2024, IBR ditangkap setelah informasi dari masyarakat mengenai transaksi narkoba di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak.
Pada Rabu, 9 Oktober 2024, anggota Satres Narkoba juga menangkap BRN alias Kai di Kelurahan Berangas, Kecamatan Alalak.
Sementara itu dari IBR, ditemukan barang bukti tiga paket sabu dengan berat kotor 104,09 gram. Meskipun barang bukti IBR cukup besar, pihak kepolisian menegaskan keduanya tidak memiliki hubungan dan penangkapan ini tidak berkaitan satu sama lain.
Setelah penandatanganan berita acara, barang bukti dimasukkan ke dalam blender bersama air dan detergen, lalu dibuang ke dalam kloset dengan disaksikan oleh para tersangka serta tamu undangan dari BNNK Batola, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan BPOM. Proses ini dilakukan untuk memastikan pemusnahan barang bukti secara sah dan transparan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





