Gegara Vonis bebas Terdakwa kasus Pembunuhan, Tiga hakim PN Surabaya ‘ditangkap’ Kejagung RI

Teks foto : Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah (kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com – Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan.

Penangkapan terkait kasus dugaan suap. “Betul, nanti ada keterangan dari Kapuspenkum,” kata Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/10/2024),sebagaimana dikutip kalselpos.com dari berbagai sumber.

Bacaan Lainnya

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar juga membenarkan penangkapan itu.

Dia belum menjelaskan detail kasus yang menyebabkan tiga hakim itu ditangkap. “Iya benar,” ucapnya.

Dia juga membenarkan penangkapan itu gegara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. “Iya terkait itu,” ucap Harli saat dimintai konfirmasi.

Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Komisi Yudisial (KY) juga melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut.

Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait