Awaludin Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Buah Raperda

Keterangan Fhoto : - Rapat paripurna DPRD Kotabaru(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com– DPRD Kabupaten kotabaru melaksanakan rapat paripurna tentang penyampaian usulan tambahan Bapemperda tahun 2024, serta mendengarkan pidato Bupati Kotabaru tentang penyampaian tiga buah Raperda Senin (21/10/24).

Rapat Paripurna DPRD Kotabaru ini dipimpin oleh Wakil ketua l DPRD Kotabaru, Awaludin didampingi Wakil Ketua ll DPRD Kotabaru, Khairil Anwar dan dihadiri staf ahli bidang pemerintahan Pemkab Kotabaru, H Zainal Abidin.

Bacaan Lainnya

Dikatakan oleh Awaludin, program pembentukan Propemperda tahun 2024 sudah di paripurnakakan dan ditetapkan dengan surat keputusan DPRD Kotabaru nomor 28 tahun 2023 pada tanggal 27 November 2023 yang berjumlah 22 judul Raperda. Oleh karenanya, dilaksanakan perubahan Propemperda tahun 2024 atas dasar usulan Bupati Kotabaru dengan surat nomor 100.32 / 1058/ SETDA , tanggal 30 Agustus 2024.

“Isinya perihal tambahan Propemperda dengan penambahan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kotabaru. Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada BPR Kotabaru merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber PAD,” paparnya.

Sementara sambutan Bupati Kotabaru, yang disampaikan oleh staf ahli bidang pemerintahan, H Zainal Abidin, tiga Raperda Kotabaru untuk selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan tiga buah Perda.

Pertama lanjutnya, Perda tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada BPR Kotabaru dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah perlu adanya upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari dividen BUMD yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha perusahaan.

“Hal ini supaya berdampak pada peningkatan laba bersih perusahaan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan deviden bagi pemegang saham yang dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah,” katanya.

Kedua, lanjutnya pula, Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan PT Saijan Mitra Lestari yang melaksanakan kegiatan usaha pertambangan. Perubahan bentuk badan usaha hukum perusahaan ini dari perusahaan daerah, menjadi perseroan terbatas perlu diatur dengan peraturan daerah. Terakhir, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kotabaru nomor 29 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah. Peraturan daerah ini dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.

“Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD menyambut baik pengajuan dan Perda ini dan selanjutnya dapat dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan seluruh Anggota DPRD,” tutupnya mengakhiri.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait