Kotabaru, Kalselpos.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial AR (23), yang merupakan warga Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, diduga melakukan tindak pidana terkait kepemilikan, penyimpan, penguasai, serta mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sidik Martujet SH, menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut bermula saat Unit Opsnal Sat Narkoba melaksanakan patroli rutin di Jalan Mufakat Mandin, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Sabtu (12/10/2024) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.
“Saat melaksanakan patroli tersebut anggota Satresnarkoba melihat seorang laki-laki yang mencurikan, kemudian dilakukan penangkapan dan teryata ditemukan satu paket narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Setelah diinterogasi oleh petugas, AR mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah kost di Jalan Salokayang Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, hingga ditemukan 22 paket sabu lainnya,” terangnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah 23 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,68 gram dan berat bersih 3,84 gram.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi satu potongan plastik jas jus, satu tas warna hitam, satu spidol, satu sendok yang terbuat dari sedotan, dan satu unit ponsel merek Oppo berwarna hitam, ungkapnya.
Kini AR dan barang bukti diamankan di Polres Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut, demikian Iptu Sidik Martujet.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





