Pemkab Banjar gelar FGD bahas indikasi program dan peraturan zonasi

Teks foto Pemkab Banjar gelar FGD bahas indikasi program dan peraturan zonasi.(ist)(kalselpos.com)

Martapura, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Banjar mendorong peningkatan investasi ekonomi dan daya saing dua kecamatan melalui penyusunan tata ruang yang akan dilakukan secara komprehensif.

 

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman mengatakan, penyusunan tata ruang memiliki peran yang besar mendorong peningkatan investasi ekonomi suatu wilayah.

 

“Melalui penyusunan yang baik dan terarah, tata ruang sesuai fungsi dan manfaatnya mampu mendorong peningkatan investasi ekonomi dan daya saing suatu kawasan sehingga kami mendorong upaya itu,” ujarnya.

 

Menurut Hilman, pihaknya bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) pembahasan indikasi program dan peraturan zonasi.

 

Selain itu, juga membahas analisis kebijakan, rencana dan program kajian lingkungan hidup strategis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada dua wilayah yakni Kecamatan Simpang Empat dan Mataraman.

 

“Forum diskusi ini merupakan kali kedua setelah tahap pertama pada 20 Agustus 2024 yang menyepakati wilayah perencanaan Kecamatan Simpang Empat-Mataraman dengan luasan 6.745,92 hektare,” ungkapnya.

 

Disebutkan Hilman, wilayah tersebut meliputi 6 desa wilayah Kecamatan Simpang Empat dan lima desa di Kecamatan Mataraman, kemudian dilakukan konsultasi publik pertama 24 September 2024.

 

Hasil konsultasi publik, disepakati tujuan penataan ruang, juga konsep rencana struktur ruang dan pola ruang untuk memberi gambaran atau tujuan spesifik ingin dicapai dalam pengembangan suatu kawasan.

 

“Indikasi program berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk memanfaatkan ruang sehingga dapat terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

 

Sementara, peraturan zonasi ruang memiliki peran krusial mewujudkan tata ruang tertib dan berkelanjutan dengan membagi wilayah menjadi zona-zona memiliki karakteristik dan fungsi yang berbeda.

 

“Pembangunan yang dilakukan harus sesuai wilayah pemukiman dan pertanian dalam mengendalikan pertumbuhan kota atau wilayah yang pesat dan kualitas hidup masyarakat tetap terjaga,” katanya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait