Waduh menunggak retribusi tahunan!! sejumlah Kios di Pasar Baru disegel Disperdagin

Teks foto : Petugas Disperdagin Kota Banjarmasin melakukan penyegelan sebuah kios kawasan Pasar Baru, Banjarmasin.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Sejumlah kios di kawasan Pasar Baru Banjarmasin disegel Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) setempat, karena menunggak pembayaran retribusi hingga bertahun-tahun. Nilai tunggakan pun mencapai ratusan juta rupiah.

 

Bacaan Lainnya

Tindakan tegas dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, pada Selasa (15/10/2024). Dimana sejumlah ruko dan kios nampak dipasangi striker segel hingga gembok.

 

Sementara itu salah seorang pemilik kios jam di kawasan Pasar Baru, Marzani mengaku dirinya masih diberi waktu untuk membayarkan retribusi yang tertunggak.

 

“Tadi sempat minta ditutup, tapi saya minta waktu lagi. Karena pasti akan dibayar,” kata Marzani,

 

“Minta waktu dua hari tadi untuk dibayar,” sambungnya.

 

Marzani pun juga menuturkan, alasan kenapa dirinya menunggak retribusi ini karena akibat terdampak pandemi beberapa waktu lalu.

 

“Jadi sejak 2021 terganggu penjualan. Biasanya saya sekali bayar pertahun, tapi karena itu akhirnya tertumpuk sampai sekarang,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) Pasar di Disperdagin Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Satriya menuturkan, lama para pedagang yang menunggak bervariasi. Mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun setengah.

 

“Total tunggakan mereka mencapai Rp400 juta,” ucap Ridho.

 

Ia juga mengungkapkan, kenapa sampai banyak pedagang yang menunggak lama hingga mencapai ratusan juta ini dikarenakan kebiasaan mereka sendiri yang terbiasa menunda-nunda.

 

“Akhirnya banyak tertumpuk. Padahal sebenarnya bisa saja membayar tiap bulan, sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu. Bervariasi sesuai lokasi,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, sebenarnya pihaknya sudah dari beberapa waktu lalu memberikan surat pemberitahuan untuk melakukan penyegelan pada sejumlah pedagang yang menunggak.

 

“Sudah ada beberapa pedagang yang mulai melakukan pembayaran di bulan berjalan ini,” ungkapnya.

 

Namun, tindakan penyegelan tetap pihaknya lakukan pada kios maupun ruko, milik para pedagang yang belum memberikan kejelasan pembayarannya.

 

Terkait berapa lama penyegelan ini akan dilakukan, Ridho mengungkapkan, kios atau ruko yang disegel bisa kembali digunakan apabila pemilik sudah membayar lunas tunggakan retribusi mereka.

 

“Dimana total kios dan ruko yang pihaknya segel hari ini berjumlah 5 buah. Untuk sisanya, dirinya bersama jajaran di bidang pasar masih sambil berkeliling dan menanyakan ke pedagang, terkait kapan bisa membayar tunggakan,” tandasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait