Perumda PALD kembalikan Rp4 Miliar Uang Jasa Layanan ke Masyarakat

Teks foto :Direktur Perumda PALD, Endang Waryono.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Perusahaan Umum Pengelolaan Air Limbah Daerah (Perumda PALD) mengembalikan biaya tarif layanan jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah dan sedot tinja ke masyarakat.

Hal ini merupakan imbas dari Perwali Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja, yang urung diberlakukan alias ditarik.

Bacaan Lainnya

Direktur Perumda PALD, Endang Waryono menyampaikan, selama pelaksanaan Perwali itu, diberlakukan dengan mengenakan tarif layanan tersebut kepada pelanggan PTAM Bandarmasih secara bersamaan.

Proses penarikan tarif layanan tersebut katanya, sempat berlangsung selama sekitar dua bulan yakni pada bulan April-Mei kemarin.

“Nilainya berkisar antara Rp1.500 hingga paling mahal Rp22.300,” ungkap Endang Waryono.

Kemudian, pada analisa yang dilakukan bersama Pemko Banjarmasin akhirnya memutuskan untuk menunda sementara waktu Perwali tersebut, bagi non pelanggan.

“Pelanggan Perumda PALD ada sekitar 6 ribu. Sisanya 156 ribu lainnya, itu dari PTAM Bandarmasih,” ujar, Endang, Senin (14/10/24) kemarin.

Selanjutnya, pasca ditinjau dan dievaluasi oleh Inspektorat setempat, maka diperoleh hasil serta saran untuk melakukan pengembalian dana kepada para pelanggan PTAM Bandarmasih yang bukan pelanggan Perumda PALD.

“Diestimasi uangnya Rp2 miliar dalam satu bulan,” katanya.

Untuk pengembalian dana, dilakukan untuk tagihan bulan April dan Mei. Sehingga total pengembalian yang dilakukan Perumda PALD mencapai Rp4 miliar.

“Nanti akan memproses pengembaliannya ke seluruh pelanggan PTAM Bandarmasih,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait