Ditpamobvit Polda Kalsel Tingkatkan Pengawasan Terhadap Aktivitas Peti di Wilayah PT AGM

Teks foto Pamobvit Polda Kalsel melakukan patroli dan pengawasan di area PKP2B PT AGM di Kabupaten Tapin .(ist)(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com– Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalimantan Selatan terus melaksanakan patroli rutin di area PKP2B PT AGM. Selasa (15/10/2024) bertempat wilayah Kecamatan Piani.

Kegiatan ini dilakukan setiap hari, baik siang maupun malam, untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Kepala Unit I Pam Obvit, Kompol Rokhim S., menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan aktivitas penambangan ilegal.
“Alhamdulillah, situasi aman dan tidak ada indikasi penambangan liar, “ ungkapnya.

Bacaan Lainnya

 

Namun demikian tidak ada aktivitas ilegal yang terdeteksi, pemantauan terus dilakukan, terutama di area di mana potensi penambangan bisa terjadi.
Rokhim menjelaskan bahwa di belakang area PKP2B PT AGM terdapat sebuah desa, di mana aktivitas penambangan sempat terhenti karena adanya portal yang menghalangi akses. “Batu bara di daerah tersebut tidak dapat diambil karena melewati desa yang dilarang oleh pemerintah setempat,” katanya.

 

Ia juga menambahkan bahwa ada aktivitas penambangan di Desa Beramban dan Desa Hangui yang kami lakukan patroli melalui drone, namun lokasi tersebut berada di luar konsesi PT AGM.
“Meskipun penambangan berlangsung, mereka mengalami kesulitan dalam mengeluarkan hasil tambang karena akses terhambat oleh portal yang telah dibangun, “imbuhnya.

 

Sementara Kuasa Hukum PT AGM Suhardi menambahkan, komitmen PT AGM untuk menjaga area PKP2B dari aktivitas ilegal. Patroli dilakukan secara rutin oleh tim Satgas Pam Obvit Polda Kalsel untuk memastikan setiap aktivitas penambangan ilegal ditindak tegas.
“Kami menggunakan drone untuk memantau aktivitas penambangan illegal dan jika ditemukan penambangan ilegal, tindakan hukum akan segera diambil, “tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa bagi penambang illegal tentunya sangsi tegas dapat diproses secara aturan yakni sangsi pidana penjara lima tahun dan denda maksimal 100 milliar sesuai dengan sebagaimana yang diatur Pasal 158 dan Pasal 161 Undang Nomor 3 Tahun. 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman hukuman bagi pelanggar bisa dipidana dengan hukuman lima tahun penjara dan denda hingga 100 miliar rupiah, “ sebutnya.

 

Sesuai dengan Atensi Deriktur Komisaris PT AGM bahwa kalau ada aktivitas penambang illegal berada diwilayah PKB2B PT AGM tindak secara tegas dan proses sesuai aturan yang berlaku.
Oleh karenanya Pamobvit Polda Kalsel berkomitmen untuk menjaga kawasan ini dari aktivitas ilegal, demi kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat. Melalui pengawasan yang ketat, diharapkan aktivitas penambangan ilegal dapat diminimalisir, sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait