Diduga miliki Sabu, Pria bergelar Tiwadak ini terancam 12 tahun Penjara

Teks foto []istimewa DITANGKAP - Pria berinisial FH alias Tiwadak (35) yang ditangkap polisi lantaran penyimpan narkoba jenis sabu.(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu.

 

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini terjadi di sebuah rumah di Gang Damai, Desa Pinang Habang, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

 

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo, Selasa (15/10/2024) siang, membernarkan, pihaknya berhasil membekuk seorang pria berinisial FH alias Tiwadak (35), pada Selasa 8 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 19.00 Wita.

 

Dari penggeledahan, petugas mendapati dua paket diduga sabu dengan berat keseluruhan 1,72 gram dan berat bersih 1,34 gram.

 

Selain itu, petugas juga menyita bukti lain berupa, plastik klip, kotak rokok, timbangan digital, dan satu unit ponsel android.

 

Kepada polisi, Tiwadak yang merupakan warga Desa Pinang Habang, ini mengakui kalau ‘barang haram’ itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tiwadak beserta barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres HSU.

 

“Tiwadak diancam pasal terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegas Sutargo.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait