Amuntai, kalselpos.com – Seorang pria berinisial AM (32), warga Desa Banjang, Kecamatan Banjang, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
AM, yang diduga penyalahguna sabu, ini diringkus di sebuah rumah di Desa Banjang. Dari pengungkapan kasus, ini petugas berhasil menemukan barang bukti, berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,24 gram dan berat bersih 0,07 gram.
Selain itu, petugas juga mendapati peralatan untuk mengkonsumsi narkoba, seperti pipet kaca, aluminium foil, korek api, dan bong.
Kapolres HSU, AKBP Meilki Bhara melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo, Senin (14/10/2024) di Amuntai, mengatakan, AM dibekuk pada Selasa 8 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 16.10 Wita.
Pengungkapan kasus ini berawal dengan adanya informasi masyarakat. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan diarea lokasi hingga didapatlah AM.
“Karena terbukti melanggar hukum AM diancam pasal terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegas Sutargo.
Lebih lanjut Sutargo menambahkan, hal ini merupakan upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Hulu Sungai Utara.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan intensifikasi pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat khususnya di HSU,” kata dia.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





