Komisi III DPRD Banjarmasin Bahas Detail Kenaikan Tarif Parkir

Teks : Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Ridho Akbar (kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Komisi III DPRD Banjarmasin menyoroti soal kenaikan tarif parkir yang saat ini dirasa cukup membebani warga kota itu.

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, M Ridho Akbar menyatakan, akan membuka peluang untuk evaluasi kenaikan tarif parkir yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, kenaikan tarif parkir yang ditetapkan pada Perda nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banjarmasin sejak April 2024 masih menuai pro dan kontra di masyarakat.

“Keluhan sebagian masyarakat, katanya kemahalan tarif parkir saat ini,” ujar Ridho, usai melakukan pemetaan program kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

Dikatakannya, kenaikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang semula Rp2.000 menjadi Rp3.000 dan kendaraan roda empat yang semula Rp3.000 menjadi Rp5.000, sejauh ini memang banyak dikeluhkan masyarakat.

Pihak Dinas Perhubungan yang menangani masalah parkir, akan diminta mengikuti rapat khusus terkait ini. Sehingga pembahasan teknis mengenai tarif parkir ini, bisa lebih lengkap dan jelas.

Sementara itu, Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Bagjo menyampaikan, kenaikan tarif parkir ini sebagai upaya peningkatan pelayanan dan meningkatkan potensi penerimaan PAD.

Target PAD untuk retribusi parkir 2024 bebernya sekitar Rp5,4 miliar, jumlah itu naik dari tahun sebelumnya yang tidak sampai Rp5 miliar.

“Saat ini capaian target PAD dari retribusi parkir sudah 79 persen, kita optimis bisa mencapai tepat waktu,” yakinnya.

Slamet menyampaikan, semua aturan termasuk kebijakan kenaikan tarif parkir ini bisa dievaluasi.

“Penyesuaian tarif parkir ini kan hasil evaluasi peraturan sebelumnya, yang sudah berusia enam tahun,” tekannya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait