BANJARMASIN,kalselpos.com – Pemerintah kota (Pemko) menerbitkan Instruksi Pembatasan Belanja yang bersumber dari APBD. Tertuang dalam Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor : 900.1.3/2258-BPKPAD/X/2024.
Didalamnya, Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diminta menunda dan membatasi belanja pada program atau kegiatan yang tidak mendesak. Kemudian meminta PA dan KPA untuk melakukan efisiensi belanja yang tidak mendukung langsung pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD.
Sayangnya, baru diterbitkan Instruksi Pembatasan Belanja yang bersumber dari APBD itu. Kini dikabarkan, seluruh kepala SKPD dalam waktu dekat ini bakal di boyong keluar daerah selama dua hari yakni Kamis (17/10) dan Jumat (18/10).
Setidaknya ada 40 kepala SKPD yang mengikuti kegiatan pembekalan anti korupsi di Malang nanti.
Menurut, Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana kegiatan tersebut terkait penguatan anti korupsi, mengingat Banjarmasin akan ditunjuk sebagai kota percontohan anti korupsi.
“Jumlah yang berangkat 40 orang saja, semua Kepala SKPD di Pemko Banjarmasin agar punya komitmen. Narasumbernya ada dari KPK, ESQ karena kegiatannya penguatan mental,” katanya.
Dolly juga menjelaskan, untuk dana perjalanan dinas tersebut disiapkan dari Inspektorat, karena pihaknya sudah menganggarkan di APBD.
“Saya lupa berapa anggarannya, tapi satu nya Rp 6 juta, belum termasuk tiket. Mukin Rp 10 juta sama tiket pesawatnya,” jelasnya.
Terpisah, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan tidak melarangnya secara tegas. Ia hanya menyebut, bahwa hal itu seleksinya ada ditingkat asisten dan Sekretaris Daerah (Sekda).
“Sering juga dicoret nota dinas itu. Karena memang juga ada alokasi anggaran yang harus dilakukan,” ujar Ibnu Sina, Sabtu (12/10/24) kemarin.
“Misal Pendidikan ada 20 persen alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi,” sambungnya.
Sementara ini, seluruh SKPD diminta untuk merealisasikan belanja maksimal sebesar 80 persen dari total pagu anggaran. Pembatasan ini akan dilakukan hingga adanya penambahan kemampuan keuangan daerah, dan akumulasi pagu akan diperhitungkan kembali sesuai skala prioritas.
Bahwa pembatasan anggaran ini semata-mata untuk manajemen kas dan memaksimalkan anggaran di akhir tahun. Jika serapannya kecil, harus dipastikan maksimal serta sesuai target deviasi atau perbedaan jumlah pendapatan dan pengeluaran anggaran.
“Kalau sesuai target deviasi atau perbedaan jumlah pendapatan dan pengeluaran anggarannya tinggi, berarti itu harus disesuaikan,” ungkapnya.
Lantas, apakah ini menandakan kas daerah sedang tidak baik-baik saja? Menjawab hal itu, Ibnu pun buru-buru membantahnya. Namun, pihaknya hanya ingin berhemat dan lebih ke manajemen kas daerah.
Apalagi dikatakan Ibnu, saat ini realisasi anggaran diklaim sudah mencapai 60 persen lebih, dari total target Rp450 miliar. Kota Banjarmasin menurutnya juga banyak mendapatkan dana insentif dari pusat, untuk membantu belanja APBD Tahun 2024.
“Ini cukup lah, membantu dalam belanja APBD Tahun 2024,” ujarnya.
Dirinya juga memastikan pembayaran pada proyek yang dikontrak telah dibayarkan, sehingga kejadian gagal bayar seperti tahun sebelumnya dipastikan tidak akan terjadi. Pada tahun ini rata-rata kontraktor dan penyedia jasa juga telah mengambil pembayaran mulai dari termin pertama.
“Berbeda dari sebelum-sebelumnya yang biasanya di termin terakhir baru mengambil pembayaran. Jadi sekarang banyak yang sudah mengambil lebih dulu, rata-rata di termin pertama, sekitar 30 persen,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





