Kandangan,kalselpos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) menghentikan penuntutan kasus pencurian tersangka atas nama FR (29) warga Desa Gambah Dalam, Kecamatan Kandangan.
“Penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan surat edaran JAM IDUM No.1/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSS Rustandi Gustawirya, Selasa (8/10/2024).
Dijelaskannya, dalam surat edaran tersebut terkait tindak pidana harta benda dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara pada pasal 362 KUHP paling lama 5 tahun dan kerugian boleh lebih dari Rp. 2.500.000.
“Berdasarkan hal tersebut bisa dilalukan penghentian penuntutan keadilan restorative,” ujar Kajari HSS.
Dikatakannya, kasus pencurian tersebut terjadi, Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 17.00 WITA tersangka ke ATM BRI di Kelurahan Kandangan Utara, Kecamatan Kandangan untuk pengambilan uang.
Setelah melakukan transaksi tersangka melihat satu buah handphone merk OPPO F11 Pro warna hitam dan secara spontan timbul niatnya untuk memiliki handphone tersebut, karena tidak memiliki handphone untuk sarana berkomunikasi dengan keluarga tersangka, selama tersangka bekerja sebagai tenaga kebersihan disalah satu perusahaan di Kabupaten Tanah Laut.
“Sampai di rumah tersangka membuang kartu sim card yang ada di dalam handphone tersebut dan diganti dengan sim card miliknya untuk kepenting pribadi berkomunikasi dengan keluarga,” ujar Kajari.
Beberapa saat kemudia, Tarmiji kembali ke ATM yang dimaksud untuk mengambil handphonenya yang tertinggal, namun saat dilihat di atas mesin ATM handphone tersebut telah hilang.
Kemudian Tartmiji melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandangan yang selanjutnya anggota Satrekrim Polsek Kandangan melakukan pelacakan terhadap handphone tersebut, dan Kamis (25/6/2024) sekitar pukul 15.00 WITA di mess kerja tersangka yang beralamat, di Desa Asam-Asam Sungai Baru Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
“Ditangan tersangka berhasil dietmukan barang bukti handphone merk OPPO F11 Pro warna hitam kilat dalam penguasaan tersangka,” jelasnya.
Setelah melalui peroses dan dilakukan perdamaian, Senin (23/9/2024) di Kantor Kepala Desa Lungau berhasil tanpa syarat telah terjadi pemulihan keadaan semula berupa kembalinya barang yang dicuri, karena terjadi keadaan lain yang mendorong tersangka mengambil HP saksi korban, yaitu faktor himpitan ekonomi dan alat untuk berkomunikasi dengan keluarganya dari Tanah Laut.
“Itulah yang mendasari penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kajari HSS.
Selain itu, korban telah memaafkan tersangka dan tidak keberatan perkara diselesaikan melalui RJ, adanya perdamaian antara saksi korban.
“Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai istri dan satu anak usia (5),” ujar Kajari HSS.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





