Banjarmasin, kalselpos.com –
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam konferensi pers yang digelar, pada Rabu (2/10/2024) di Aula Presisi Ditresnarkoba Polda Kalsel, Banjarmasin, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah besar barang bukti narkotika.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, dalam keterangan persnya Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, menjelaskan ada dua kasus yang berhasil diungkap oleh Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba, pada 5 dan 24 September 2024.
Dari dua kasus tersebut, pihaknya mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti, yang berhasil disita, meliputi 4,97 kg (4.977,75 gram) sabu, 54.758 butir ekstasi (XTC), serta serbuk ekstasi seberat 4.989,53 gram.
Pengungkapan kasus ini merupakan menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Dua orang tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial T (37) warga Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat dan MA (29) warga Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara,” terang Kombes Pol Kelana Jaya.
Disebutkan, barang bukti yang diamankan1 Ditresnarkoba Polda Kalsel ini merupakan jaringan wilayah Kaltim, Kalteng dan Surabaya (Jatim) dengan akses peredarannya melalui jalur darat dan laut.
Dari pengungkapan narkoba senilai Rp54 miliar ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 96.277 orang dari bahaya narkoba sekaligus menghemat biaya negara sebesar Rp481 miliar.
“Kasus ini akan terus dikembangkan sampai akhirnya menangkap bandar besarnya, sebagai upaya kami untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan,” tegas Kombes Pol Kelana Jaya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





