Banjarmasin, kalselpos.com – Suwandi SH MH, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, yang memimpin sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon, tersangka M Saidi Noor alias MS, akhirnya ‘kandas’.
Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, yang digelar, Selasa (1/10/2024) siang, hakim tunggal Suwandi SH MH, menyatakan penetapan tersangka MS, yang tak lain adalah caleg terpilih di DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), hingga penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel selaku termohon, telah berjalan sesuai prosedur.
Menurut hakim, tindakan Kejati Kalsel dalam menjalankan tugas, mulai memanggil pemohon hingga menetapkannya sebagai tersangka dan kemudian melakukan penahanan, telah sesuai.
“Dalam melakukan pemanggilan pemohon hingga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan telah sesuai. Jadi tidak ada error in persona seperti yang diajukan pemohon. Oleh karena itu, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,” ucap hakim tunggal praperadilan.
Abdul Mubin, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel yang langsung menghadiri sidang praperadilan, mengatakan yang pihaknya lakukan memang sudah sesuai prosedur.
“Ada empat permohonan praperadilan yang diajukan dan semuanya ditolak oleh hakim, karena termohon (Kejati Kalsel) sudah menjalankan tugas sesuai prosedur. Apa yang dilakukan penyidik terkait penetapan tersangka dan prosesnya sudah sesuai prosedur,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, M Saidi Noor adalah caleg terpilih Kabupaten HST dari Partai Demokrat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Kalsel.
Kemudian, melalui kuasa hukum Zainal Abidin SH MH, pemohon MS mengajukan gugatan praperadilan atas proses penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penahanan, yang dinilainya tidak sesuai prosedur.
Menurut Zainal, terkait permohonan praperadilan yang ia ajukan, karena keberatan atas penetapan tersangka M Saidi Noor oleh penyidik Kejati Kalsel, karena kasus yang menjerat MS tidak ada kaitannya dengan kasus Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten HST, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 13 Agustus 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap MS, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan kader sosial di Dinas Sosial HST TA 2022.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





