Divonis 3,3 Tahun, Terdakwa Investasi Bodong langsung Banding

Teks foto []istimewa BERI KETERANGAN - Dr Junaidi SH MH, kuasa hukum terdakwa Fitri saat berikan keterangan. (kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Fitri (27), terdakwa dalam perkara dugaan investasi bodong bisnis BBM divonis hukuman 3 tahun dan 3 bulan atau 3.3 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, pada Kamis (19/9/2024) lalu.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Fitri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.

Putusan ini pun terbilang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Atas putusan tersebut, terdakwa wanita, ini melalui penasihat hukumnya, Dr Junaidi SH MH pun menyatakan Banding.

“Kamis kemarin kami sudah menyatakan Banding, dan memori Banding sedang kami susun. Mungkin dalam 1-2 hari ini sudah siap,” ujarnya, di Banjarmasin, Senin (30/9/2024) siang.

Junaidi menerangkan, Banding sendiri dilakukan setelah mengetahui, pihak JPU juga menyatakan Banding.

Disinggung mengenai alasan mengajukkan Banding, Junaidi menerangkan, kliennya tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP yaitu tentang penipuan.

Hal ini pun lanjutnya, selaras dengan putusan dari majelis hakim yang tidak menyatakan, kliennya terbukti melanggar Pasal 378 KUHP.

“Dan kami menganggap Pasal 378 KUHP tidak terpenuhi, maka Pasal 372 KUHP pun menurut kami juga tidak terbukti secara hukum,” jelasnya.

Junaidi menambahkan, sejak awal pihaknya meyakini, perkara yang menyeret kliennya ini adalah perkara perdata.

Dia pun menepis anggapan, kliennya melakukan investasi bodong alias melakukan penipuan seperti yang selama ini ramai diperbincangkan.

“Klien kami betul-betul punya usaha, dan usahanya itu jalan. Kalau ada korban yang merasa ditipu, apanya yang ditipu gitu kan ? Sebenarnya ini adanya kesepakatan saja, dan korban pun juga sudah menerima hasilnya setiap bulan. Dan setelah mengalami satu kali keterlambatan, lalu semuanya tidak percaya dengan klien kami. Ini hanya terjadi penurunan usaha saja, dan sebenarnya klien kami pun sudah beritikad baik untuk mengembalikan uang modal asalkan diberikan kesempatan,” bebernya.

Sekadar mengingatkan, kasus yang menjerat Fitri sendiri sempat menjadi perbincangan hangat di Kalsel.

Pasalnya ada banyak orang yang mengaku menjadi korbannya, sehingga Fitri pun dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Fitri pun awalnya didakwa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan juga Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pos terkait