Sidang Praperadilan Kejati Kalsel, Asisten Pidsus sebut Sesuai Prosedur, Pemohon anggap Terburu – buru

Teks foto []istimewa SIDANG PRAPERADILAN - Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Saidi Noor atau MS (38), caleg terpilih di Kabupaten HST terhadap Kejati Kalsel, di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (24/9/24) siang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Permohonan praperadilan yang diajukan Muhammad Saidi Noor atau MS (38), caleg terpilih di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terhadap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Selasa (24/9/2024) siang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

 

Bacaan Lainnya

Selaku termohon Kejati Kalsel dengan hakim tunggal Suwandi, yang mana agenda sidang pembacaan permohonan dan dilanjutkan dengan jawaban dari pihak termohon.

 

Abdul Mubin, Asisten Pidsus Kejati Kalsel yang langsung menghadiri sidang praperadilan mengatakan, penyidikan dan penetapan tersangka terhadap M Saidi Noor yang dilakukan penyelidik sudah sesuai prosedur.

 

“Apa yang dilakukan penyidik terkait penetapan tersangka dan prosesnya sudah sesuai prosedur,”ucap Abdul Mubin.

 

Tersangka MS diseret penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial HST dengan nilai kerugian sebesar Rp300 juta.

 

Zainal Abidin dan rekan, kuasa hukum MS selaku pemohon praperadilan. mengatakan, gugatan praperadilan yang mereka ajukan karena atas proses penetapan tersangka hingga penahanan tidak sesuai prosedur.

 

Menurut Zainal, terkait permohonan praperadilan yang ia ajukan, karena keberatan atas penetapan tersangka M Saidi Noor oleh penyidik Kejati Kalsel.

Sebab, lanjutnya, kasus yang menjerat MS tidak ada kaitannya dengan kasus Plt Kepala Dinas Sosial HST.

 

Sebelumnya, Zainal mengaku, ditetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial HST oleh penyidik Kejati Kalsel, sangat disesalkannya.

 

Alasannya, MS hanyalah seorang kader atau kepanjangan tangan dari Dinas Sosial Kabupaten HST dalam mencarikan warga yang mau menjadi kader sosial.

 

Menurut Zainal, saat itu tersangka MS diminta pihak Dinas Sosial HST untuk mencarikan kader sosial sebanyak 650 orang, dengan honor Rp150 ribu per orangnya selama 4 hari.

 

Zainal mengaku kaget ketika dirinya diminta untuk mendampingi MS pada saat pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kalsel, karena sesuai pemanggilan, MS hanya sebagai saksi.

 

Tapi MS sebagai saksi oleh penyidik ditetapkan tersangka, bahkan dilakukan penahanan. “Sedangkan yang dimaksud dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk perkara apa dan saksi untuk siapa, itu tidak ada kejelasan, saat itu,” bebernya.

 

Tim kuasa hukum MS menilai dan menduga, dalam kasus ini adanya pelanggaran, karena kerugian uang negara tidak jelas sebagaimana mana dalam pemberitaan.

 

“Dan kalau pun memang ada kerugian keuangan negara, itu merupakan uang pengembalian dan telah lama disetor ke kas daerah, setelah dilakukan audit BPKP pada tahun 2023. Dan kalau memang itu dijadikan bukti kerugian keuangan negara, berarti uang dalam kas negara ditarik kembali untuk dijadikan barang bukti,”papar Zainal.

 

“Pastinya, klien kami ini bukanlah pengguna anggaran dan pegawai, tapi bisa dijadikan tersangka oleh pihak Kejati Kalsel. Kalau memang ada kaitannya dengan kasus yang ditangani pihak Kejari HST, semestinya harus dibuktikan dulu,”tandas Zainal.

 

Zainal menyayangkan akan sikap penyidik yang terlalu terburu-buru menetapkan MS sebagai tersangka. Apalagi MS, baru saja dilantik anggota DPRD Kabupaten HST dari Partai Demokrat, ucap Zainal.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait