KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024

Teks Foto: Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi (tengah) foto bersama dengan empat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024 usai pengundian nomor urut. (Istimewa)(kalselpos.com)

Palangka Raya, kalselpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024.

 

Bacaan Lainnya

“Pada hari ini sesuai dengan peraturan yang berlaku kita mengundi atau mencabut nomor urut paslon,” kata Ketua KPU Kalteng Sastriadi di Palangka Raya, Senin (23/9/2024).

 

Sastriadi menyampaikan, dari hasil rapat umum serta pencabutan nomor urut yang dilakukan paslon, KPU telah menetapkan nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng peserta Pilkada serentak 2024.

 

Setelah dilakukan pengundian secara bergiliran, nomor urut satu diperoleh paslon Willy M Yoseph–Habib Ismail.

 

Selanjutnya nomor urut dua diperoleh paslon Nadalsyah ‘Koyem’–Supian Hadi (SHD).

 

Kemudian nomor urut tiga diperoleh paslon Agustiar Sabran–Edy Pratowo.

 

Sedangkan nomor urut empat diperoleh paslon Abdul Razak–Sri Suwanto.

 

Dikesempatan yang sama Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi usai pencabutan nomor urut saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan, dengan telah ditetapkannya nomor urut paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ini maka pertarungan Pilgub Kalteng resmi dimulai.

 

“Kemudian untuk tahapan kampanye dimuai dari 25 September sampai dengan 23 November,” kata Sastriadi.

 

Dalam kesempatan yang sama pula Komisioner KPU Kalteng Divisi SDM dan Parmas Harmain Ibrohim menambahkan, untuk besok akan menjadi batas akhir bagi setiap pasangan calon untuk mendaftarkan alat peraga kampanye para pasangan bakal calon.

 

“Besok merupakan batas akhir pendaftaran alat peraga kampanye untuk setiap pasangan calon. Selain itu akan digelar Deklarasi Kampanye Damai di Bundaran Besar Palangka Raya pada hari Selasa, 24 September 2024 pukul 08.00 WIB,” ujarnya.

 

Sebagai upaya dan langkah mengantisipasi untuk menjaga ketertiban dan kedamaian selama masa berlangsungnya kegiatan kampanye, KPU Kalteng juga menetapkan pembatasan jumlah Tim Kampanye yang diperbolehkan bergabung atau ikut serta dalam setiap kegiatan.

 

“Setiap Tim Kampanye maksimal boleh ikut serta hanya berjumlah maksimal 50 orang, dan kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan ini,” tegasnya.

 

Ia juga berharap dengan telah ditetapkannya nomor urut bagi para paslon, proses kampanye bisa berlangsung dengan damai dan bersaing secara sehat.

 

“Kami berharap kampanye damai dan persaingan yang sehat akan mewarnai langkah-langkah mereka hingga menuju hari pemilihan tetap berlangsung aman dan sejuk tentunya,” pungkasnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait