KPU Barut Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan DPT

Teks foto: KPU Barut saat Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Penetapan DPT Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Kalteng dan Bupati/Wakil Bupati Barut 2024, Sabtu (21/9). (Istimewa)(kalselpos.com)

Muara Teweh, kalselpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gunernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barut tahun 2024 di Aula Hotel Hayak Tamara, Muara Teweh, Sabtu (21/9/2024).

Rapat Pleno langsung dibuka oleh Ketua KPU Barut, Siska Dewi Lestari didampingi beberapa Komisioner KPU dan dihadiri Staf Ahli Bupati, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Kabag Ops Polres Barut, Ketua Bawaslu Barut, Ketua Pengadilan Negeri Barut (yang newakili), Dandim 1013/Mtw (yang mewakili), Kalapas Kelas II B Muara Teweh, Kesbangpol Barut, perwakilan Bakal Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Barut, Panwascam dan anggota PPK dari 9 kecamatan di Kabupaten Barut.

Bacaan Lainnya

Siska mengatakan bahwa sebelumnya KPU sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sejumlah 115.091. Selama 1 bulan, KPU harus menetapkan DPT.

“Jadi ada perbedaan dengan tahapan pemilu-pemilu sebelumnya, biasanya dari DPS menuju DPT itu waktunya lumayan panjang. Tapi untuk Pilkada kali ini waktu penetapan DPT hanya 1 bulan,” terangnya.

Siska menjelaskan, selama rentang waktu setelah penetapan DPS menuju DPT, pihaknya selaku penyelenggara dari tingkat kelurahan hingga desa sudah melaksanakan sosialisasi DPS dengan mengundang Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk melakukan pengecekan dan memastikan warganya sudah masuk DPS.

Di masa-masa inilah bila masih ada warga masyarakat yang belum terdaftar bisa dimasukkan kembali. Sebab kalau sudah ditetapkan DPT, hal tersebut tidak bisa lagi dilakukan dan DPT tersebut tidak akan berubah lagi hingga hari pemungutan suara.

“Untuk pelaksanaan pemilihan nanti, bila masih ada pemilih yang belum masuk DPT, maka mereka bisa datang ke TPS dan memilih dengan menggunakan KTP,
namun, KTP-nya harus KTP setempat, bukan KTP antar desa apalagi antar kecamatan, itu tidak boleh,” tegas Siska.

Selanjutnya setelah penetapan DPT, akan ada tahapan terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang merujuk pada warga yang pindah memilih dari TPS tempat asalnya.

“Akan tetapi, untuk mengurus pindah tempat memilih ini, yang bersangkutan harus sudah terdaftar dalam DPT. Kemudian, DPTb ini diperuntukkan bagi para pekerja yang tidak bisa kembali ke tempat asalnya pada saat pemungutan suara, sehingga bisa mengurus pindah memilih dengan melampirkan surat tugas dan hal lainnya yang diperlukan,” ujarnya.

“Bulan Oktober 2024 mendatang merupakan saat-saat yang sibuk bagi pihaknya sebagai penyelenggara pemilihan umum. Karena pada Oktober nanti sudah masuk tahapan logistik,” pungkas Siska.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait