Sidang Penipuan bermodus Investasi Kelapa Sawit sebesar Rp19,03 M, Korban ngaku tak ingin Pidanakan Terdakwa

Teks foto []istimewa SIDANG PENIPUAN - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bisnis TBS kelapa sawit yang digelar PN Batulicin, Kamis (19/9/2024) kemarin.(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bisnis Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kamis (19/9/2024) kemarin. Empat saksi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan.

Adalah Tutik Yulia didakwa menggunakan kebohongan dan tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan materi dari korban, Ida Bagus, melalui skema bisnis fiktif jual beli TBS kelapa sawit.

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanah Bumbu dalam persidangan.

Kejadian bermula pada Mei 2022, saat terdakwa menawarkan investasi bisnis kepada korban.

Tutik menjelaskan, dana investasi korban akan digunakan untuk membeli nota hasil penimbangan buah TBS dari pabrik PT Adisurya Cipta Lestari (ACL) dengan menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dari CV Arsy Jaya Mandiri.

Tutik menjanjikan keuntungan bagi korban berupa fee Rp100 rupiah per kilogram, dengan pembagian Rp90 rupiah untuk korban dan Rp10 rupiah untuk terdakwa. Untuk memperkuat kepercayaan, keduanya menandatangani perjanjian kerja pada 1 Juni 2022. Korban kemudian memberikan modal awal sebesar Rp300 juta.

Selama periode Juni hingga Oktober 2022, korban mentransfer sejumlah uang ke rekening terdakwa dan pihak terkait dengan total mencapai Rp19 miliar.

Awalnya, pembayaran fee sesuai perjanjian dilakukan, namun pada minggu ke-13 hingga ke-17, terdakwa mulai gagal membayar fee yang dijanjikan.

Belakangan, korban akhirnya mengetahui, jika SPK CV Arsy Jaya Mandiri yang disebutkan terdakwa ternyata fiktif. Pemilik CV Arsy Jaya Mandiri, Suwarno, juga menyatakan tidak memiliki hubungan bisnis dengan CV Sumber Rezeki milik terdakwa.

Akibatnya, korban mengalami kerugian total Rp19,03 miliar. Terdakwa juga hanya mengembalikan sekitar Rp13,79 miliar, sehingga masih ada kerugian sebesar Rp5,23 miliar. Ia didakwa dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.

Kuasa hukum terdakwa, Syaprudin, mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU.

Menurutnya, kasus ini lebih tepat digolongkan sebagai perkara perdata, bukan pidana. Ia berargumen, adanya perjanjian dan transaksi antara korban, Ida Bagus, dan terdakwa menunjukkan adanya kesepakatan bisnis.

“Kami melihat ada ketidakkonsistenan dalam keterangan terkait kerugian korban,” ujar Syaprudin.

Sementara itu, korban, Ida Bagus, mengungkapkan, ia hanya ingin pengembalian dana. Ia tidak bermaksud mempidanakan terdakwa. Hasil mediasi di Polres Tanah Bumbu juga tidak membuahkan hasil. “Yang saya pikirkan hak saya kembali. Itu sudah cukup,” ujar Ida Bagus.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait