Pj Bupati Mura Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Anggota BPD

Teks foto: Suasana pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan anggota BPD se-Kabupaten Mura di GOR Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, Kamis (19/9/2024). (Istimewa)(kalselpos.com)

Puruk Cahu, kalselpos.com – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Hermon M.Si mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Mura terdiri 116 desa dari

10 kecamatan.

Bacaan Lainnya

 

Pengukuhan perpanjang masa jabatan ini dilaksanakan di GOR Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu pada Kamis, 19 September 2024.

 

Hermon dalam sambutannya mengharapkan kepada Kades dan anggota BPD yang dikukuhkan agar bisa melaksanakan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya, selama menjabat 8 tahun di tingkat desa.

 

Pada kesempatan itu Hermon juga mengingatkan agar Kades dan anggota BPD se-Kabupaten Mura, betul-betul bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam pembangunan pemberdayaan masyarakat dan pembinaan dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

 

“Tentu dalam hal ini didukung dengan APBN dari pusat berupa dana desa (DD) dan APBD berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagi hasil pajak yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa,” jelasnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait