Rantau, kalselpos.com – Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin bersama Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melakukan peletakan batu pertama untuk pembangunan gedung Rumah Tahanan (Rutan) Terpadu Polres Tapin. Selasa (17/9/2024) kemarin siang.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari instansi terkait.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Muhammad Syarifuddin menegaskan bahwa pembangunan Rutan Terpadu ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas sistem peradilan serta keamanan di Kabupaten Tapin. Ia menyebutkan bahwa proyek ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan infrastruktur, tetapi juga memastikan semua aspek, termasuk keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, terpenuhi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Proyek ini akan menjadi langkah awal menuju masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Tapin dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujar Syarifuddin.
Berharap bahwa proyek ini akan memperkuat komitmen bersama dalam memajukan Kabupaten Tapin serta memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan menambahkan bahwa pembangunan Rutan Terpadu adalah bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum.
“Gedung ini bukan hanya sebuah proyek infrastruktur, tetapi juga akan mendukung penanganan tahanan secara manusiawi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Fasilitas di gedung ini akan meliputi ruang tahanan yang memenuhi standar hak asasi manusia (HAM), ruang medis, ruang kunjungan, serta area khusus untuk rehabilitasi dan pembinaan.
Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proyek ini, termasuk pemerintah daerah, TNI, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya.
Berharap pembangunan ini akan memperkuat sinergitas antara aparat kepolisian dan masyarakat serta menciptakan Kabupaten Tapin yang aman dan sejahtera.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tapin, Rizkan Noor, melaporkan bahwa total biaya pembangunan Rutan Terpadu ini mencapai Rp16.000.000.000. Pada tahun ini, tahap pertama proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp10.000.000.000, sementara sisanya sebesar Rp6.000.000.000 akan dianggarkan untuk tahun 2025. Kontraktor pelaksana proyek adalah CV. Riungan Jaya Abadi, dengan CV. Dayakarsa Madya Consultant sebagai konsultan manajemen konstruksi dan CV. Mitra Arsindo Consultant sebagai konsultan perencana. Pembangunan ini direncanakan berlangsung selama 160 hari kalender, dari 17 Juli 2024 hingga 23 Desember 2024.
Rizkan Noor memastikan bahwa Dinas PUPR akan memantau proyek ini untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan rencana, baik dari segi waktu, anggaran, maupun kualitas.
“Kami berharap fasilitas ini tidak hanya mendukung tugas-tugas penegakan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan yang baik bagi para penghuni Rutan untuk menjalani proses dengan baik,” katanya.
Peletakan batu pertama ditandai dengan penyemenan batu oleh Pj. Bupati Tapin, Forkompinda Tapin, dan tokoh agama Tapin.
Acara ini menandai awal pembangunan yang diharapkan akan memberikan manfaat besar bagi sistem peradilan dan keamanan di Kabupaten Tapin.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





