Dari sidang Gugatan Harta ‘Gono gini’, Saksi berikan Pendapat, Perjanjian dalam Keadaan dipaksa Cacat Hukum

Teks foto []istimewa BERI KETERANGAN - Dua orang saksi saat memberikan keterangan terkait gugatan harta 'Gono gini' antara H Hilmi dengan mantan isterinya Hj Lailan Hayati di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (11/9/2024 ) siang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang lanjutan perkara gugatan Harta ‘Gono gini’ antara H Hilmi (penggugat) dengan mantan isterinya Hj Lailan Hayati (tergugat ) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (11/9/2024 ) siang.

Persidangan berklasifikasi wan prestasi terhadap surat  perjanjian dan kesepakatan bersama kedua belah pihak tersebut diketuai majelis hakim Fidiyawan SH MH dengan kedua anggota Maria SH MH dan Rustam Parluhutan SH MH.

Bacaan Lainnya

Sementara untuk prinsipal H Hilmi di dampingi kuasa hukumnya Hasbi Azhari SH, sedang Hj Lailan Hayati di dampingi tim kuasa hukumnya Dr Junaidi SH MH dan rekan yaitu Pranoto SH, Budi Prasetyo SH MH, Yudi Ridarto SH, H Siswansyah SH M.Si MH, M Kurniawan SH, Tiara Aprichiliana SH MH dan Helda Paramitha SH.

Kali ini pihak tergugat menghadiirkan dua orang saksi bernama seorang notaris berinisial NS dan dosen FH ULM Banjarmasin, Zakiah SH MH.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi NS menyatakan, benar melakukan Waarmerking, pada 19 April 2024, dan dia juga hadir menyaksikan penandatanganan surat kesepakatan di Polresta Banjarmasin. Saat itu juga dihadiri oleh anak dan mantan istri, kecuali H Hilmi.

Terjadi perbedaan pada tanggal kesepakatan perjanjian yang dibuat yang diberikan oleh penggugat dan tergugat kepada hakim
Saksi juga mengaku tidak mengetahui, apakah surat perjanjian dilaksanakan .

Sedang saksi Zakiah SH MH menyatakan,
surat perjanjian dalam keadaan dipaksa, berarti cacat hukum hingga perjanjian kesepakatan dapat dibatalkan.

Terlebih, sambungnya, bila dalam pembagian harta gono gini tidak berimbang, sekaligus bila mengenyampingkan itikad baik,
transparan , kejujuran dan kepatutan.

Seperti diberitakan sebelumnya, usai persidangan, kuasa hukum Dr Junaidi SH MH menambahkan, jika para saksi yang dihadirkan pihaknya, bertujuan menguatkan dalil bantahan terhadap dalil gugatan penggugat.

Selain itu, saksi juga mengetahui jika penandatanganan terhadap surat perjanjian tersebut, terpaksa dilakukan ‘karena kalau tidak, akan ditangkap’.

Padahal, lanjut Dr Junaidi SH, kliennya sebenarnya tidak ada mempersoalkan lagi, asalkan anaknya (Mujahidin) sudah tidak ditahan lagi atau laporannya dicabut.

Dan, jelasnya, yang membuat perjanjian ini terseok-seok, dikarenakan tergugat merasa dibohongi. Oleh itulah, pihaknya melakukan perlawanan dan meminta agar perkaranya dilanjutkan ke jalur hukum.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait