Buron 2 Tahun, Saleh Bandar Sabu di Palangka Raya Ditangkap BNN

Teks foto: Konferensi Pers pengungkapan bandar sabu di Kampung Ponton, Selasa (10/9/2024). (Istimewa)(kalselpos.com)

Palangka Raya, kalselpos.com

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalteng dan BNN RI berhasil menangkap bandar sabu bernama Salihin alias Saleh (39) yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun dan yang bersangkutan juga menjadi terpidana kasus narkotika serta di vonis Mahkamah Agung tujuh tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Diketahui Saleh telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022 silam. Pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 586.k/pid.sus/2022 tanggal 25 Oktober 2022 itu, Saleh dinyatakan hilang dan melarikan diri.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri mengatakan, dari hasil penelusuran BNN, diketahui Saleh melarikan diri ke Samarinda selama enam bulan lamanya.
Ia berpindah dari hotel ke hotel lainnya. “Karena tak ada tempat yang bisa ditujunya, Saleh bermigrasi ke Banjarmasin. Satu bulan lamanya menetap di Banjarmasin. Setelah merasa situasinya aman, ia memutuskan kembali ke rumahnya di Jalan Rindang Banua Gang Akhlak, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya,” katanya kepada awak media, Selasa (10/9/2024).

Setibanya di kampung halaman, Saleh kembali melakoni perannya sebagai bandar narkoba. Bak seekor kancil, Saleh cukup lincah dalam melancarkan aksinya. Ia memiliki banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah kekuasaannya.

Berawal dari penangkapan terhadap Saleh oleh Tim BNN Kalteng pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram. Dalam proses perkaranya, sejak dilakukan penyidikan, penuntutan hingga persidangan, oleh Pengadilan Negeri Tingkat Pertama, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas sehingga Saleh dibebaskan dari rumah tahanan.

“Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar,” ucapnya.

Belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Kalteng untuk melakukan pencarian terhadap Saleh.

Atas laporan tersebut, Tim BNN Kembali melakukan pengejaran. Hingga pada tanggal 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Punton, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp902.538.000, dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E,” tegasnya.

Penelusuran terus dilakukan, pada Rabu (4/9/2024) lalu Tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Jalan Rindang Banua Gang Sayur. “Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenai kaki kirinya,” bebernya.

Di sini petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. Diketahui pelaku bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini.
Total tersangka yang diamankan bersama Saleh sebanyak 2 orang, yakni E dan M alias U. Sebanyak 10 orang lainnya turut terjaring guna dimintai keterangan dan dipastikan keterlibatannya.

“Dengan penangkapan ini, Saleh akan segera menebus perbuatannya atas Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan kepadanya saat putusan sidang tahun 2022 silam,” pungkasnya.

Untuk diketahui, turut hadir dalam kegiatan siaran rilis itu Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal dan Forkopimda setempat.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait