Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang pemuda berinisial EG (27) ditangkap polisi karena ketahuan saat hendak membuang satu paket sabu, pada Rabu (28/8/2024) kemarin, di Jalan Cempaka Raya, Komplek Mekar Sari RT 18 RW 01, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Setelah tertangkap oleh pihak kepolisian, dilakukan kembali penggeledahan dan ternyata didapati kembali dua paket sabu yang diselipkannya di dalam jaketnya.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria Arianda, Kamis (05/09) siang, mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat petugas mendapatkan informasi jika di TKP kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Lantas setelahnya, terlihat EG diduga sedang menunggu pembeli dari sabu yang siap ia edarkan.
“Setelah berhasil menangkap pelaku, ia kami bawa ke sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat, beserta barang bukti tiga paket sabu seberat 0,55 gram dan sepeda motor yang digunakannya,” ungkap Kanit.
Diungkapkan, pelaku yang bertempat tinggal di kawasan Jalan Banyiur, Kelurahan Basirih, itu melakukan transaksi dengan cara mengantarkan sabu yang sudah dipesan oleh pelanggannya.
“Untuk pemesan sabu tersebut, masih kami lakukan pendalaman. Kita masih mecari tahu, siapakah pemilik barang yang dibawa pelaku untuk diantarkan kepada pelanggannya itu,” tutupnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





