Bawaslu HSU Telusuri Terkait Ketidaknetralan Aparatur Pemerintah Desa

Teks foto: Koordinator Divisi P3S Bawaslu HSU, Khairudin menyerahkan hasil penelusuran terkait pelanggaran di aparatur pemerintah desa ke Sekda HSU. (ist)(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penelusuran, terkait acara Agustusan yang diselenggarakan oleh beberapa pemerintah desa, pada bulan kemarin.

Pasalnya, pihak Bawaslu menemukan beberapa desa yang kedapatan menyediakan doorprize, tetapi ada muncul embel-embel gambar salah satu Bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati HSU.

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HSU, M. Khairudin mengatakan, dari penelusuran di lapangan oleh Panwascam dan Bawaslu menemukan adanya doorprize yang diberikan oleh Bapaslon. Dalam pemilu kepala daerah, tidak hanya aturan pemilu dan pemilihan yang jadi acuan, tetapi ada aturan mengenai desa yang di dalamnya ada larangan, bahwa kepala desa, ataupun aparat desa, dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain/golongan tertentu.

“Yang berjalan kemarin itu, ada embel-embel pasangan calon dan jargon, bahkan berpasangan, sehingga ada kemungkinan menjurus kesana. Kami masih menelusuri, sejauh mana keterlibatan mereka yang seharusnya netral ini, apakah memang permintaan oleh pemerintah desa atau dari tim dari paslon saja,” terangnya, beberapa waktu lalu.

Masih dari penelusuran Bawaslu, hadiah tersebut bahkan ada yang datang, saat hari lomba Agustusan.

Sementara, bagi pihak aparatur pemerintah desa yang terbukti yang melakukan pelanggaran tersebut, akan dikenakan sesuai edaran Bawaslu RI nomor 92 tahun 2024, akan ada dua perlakukan. Jika pasangan calon tersebut telah ditetapkan dan memasuki tahapan kampanye, maka pasal pidana yang diterapkan, tetapi ketika belum penetapan, maka dikenakan peraturan perundangan desa.

“Sanksinya, ada kemungkinan direkomendasikan ke dinas terkait, dalam hal ini ke Bupati dan Kemendagri,” jelasnya lagi.

Teranyar, saat dikonfirmasi lagi, Khairudin memastikan bahwa hasil dari penelusuran telah diteruskan, dengan artian ditemukan pelanggaran oleh aparatur pemerintah desa, sedangkan yang terlibat kepala desa, aparat desa, tenaga honorer, bahkan penyelenggara.

“Untuk Kepala desa, aparat desa, tenaga honorer diteruskan ke pemerintah daerah. Sedangkan penyelenggara kami teruskan penanganannya ke KPU HSU,” terangnya, saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024).

Sejauh penelusuran yang didapatkan oleh Bawaslu bersama Panwascam, ada beberapa desa di empat kecamatan yang ditemukan. “Dengan satu calon yang sama. Jadi ada sekitar sembilan desa yang kami dapati dan telusuri,” sampainya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait