BANJARMASIN, kalselpos.com – Masih maraknya aktivitas kendaraan angkutan berat atau tonase besar yang masuk ke dalam wilayah Kota Banjarmasin, membuat khawatir Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi, Afrizaldi.
Menurutnya, aktivitas kendaraan tonase besar didalam wilayah perkotaan sedianya dapat dihindari dan dimimalisir. Karena tidak semua kategori jalan dapat dilintasi kendaraan dengan tonase besar.
“Harusnya, ada solusi yang tepat dan cepat. Jika terjadi pembiaran, kita tidak bisa melakukan eksekusi dan masalah tersebut terus berlanjut,” ujar Afrizaldi, kepada wartawan.
Pihaknya mengaku, tidak ingin jika sewaktu-waktu terjadi masalah, maka mungkin saja masyarakat akan menyalahkan pemko.
“Klasifikasi jalan ada kewenangan kota, provinsi dan pusat, tapi masyarakat tak mau tahu ranah siapa. Karena terjadi di Banjarmasin ya menjadi tanggung jawab pemko,” tekan Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo mengaku bisa saja melarang truk-truk itu melintas. Tapi ia khawatir akan mengganggu perekonomian.
“Kalau dilarang masuk akan berimbas terhadap perekonomian masyarakat, karena barang yang diangkut adalah logistik,” kata Slamet seusai rapat di gedung DPRD Banjarmasin.
Saat ini, Dishub berpegang pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2022. Di situ diatur, truk angkutan dilarang melintas di jalan dalam kota sejak pukul 06.00 sampai 09.00 Wita.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store




