Perda Bangunan Gedung harus diterapkan maksimal

Teks : Gusti Yasni Iqbal (kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com– Proses penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung, diharapkan dapat segera dijalankan secara maksimal. Agar pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung yang didirikan masyarakat, bisa berfungsi tepat sesuai peruntukkannya.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, H Gusti Yasni Iqbal, meminta kepada pemerintah kota setempat untuk segera menerapkan Peraturan Daerah tersebut.
Tujuannya agar Perda yang ditetapkan pada tanggal 24 April 2024 itu, dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk mendirikan bagunan gedung.

”Pemko Banjarmasin memiliki kekuasaan penuh untuk mengeluarkan izin bagi pembangunan gedung, sehingga memenuhi syarat, baik dari segi lingkungan, ketertiban hingga keselamatan. Bahkan melalui Perda ini juga, Pemko bisa mendapatkan pemasukan berupa pendapatan asli daerah (PAD),” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Dikatannya, proses pembentukan dan perumusan Perda tersebut dibahas cukup panjang sejak tahun 2020 lalu. “Semangatnya agar pembangunan gedung di kota ini bisa tertata, kokoh dan ramah lingkungan,” ucapnya.

“Juga menjaga bangunan gedung di kota ini, supaya tidak dinilai menyalahi aturan. Apalagi ada yang dibangun di jalur hijau atau sungai,” sesalnya.

Pihaknya berharap, Pemko bersama instansi terkait segera menerapkan perda tersebut, agar proses pembangunan yang tidak sesuai ketentuan dapat dicegah. “Saatnya kita tegas dan berkomitmen agar bangunan gedung di kota ini memenuhi standar yang baik,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait