Ini Rekomendasi Pansus I Terkait Raperda Bangunan

Keterangan Fhoto : - Anggota Pansus I DPRD Kotabaru, Suwanti(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Panitia khusus I DPRD Kotabaru tengah melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dengan bangunan gedung DPRD Kabupaten Kotabaru.

Disampaikan oleh anggota Pansus I, Suwanti mengatakan bahwa, sebelumnya pihaknya menerima 1 buah Raperda tentang bangunan gedung, yang disampaikan oleh Bupati Kotabaru kepada DPRD Kotabaru melalui sidang paripurna penyampaian pada tanggal 13 mei 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

“Dalam hal ini pimpinan DPRD telah menyerahkan kepada Panitia Khusus I DPRD Kotabaru untuk membahas dan memproses lebih lanjut,” ujarnya Kamis (22/8/24).

Dikatakannya lebih jauh, Raperda tentang bangunan gedung ditujukan agar perkembangan lahan terbangun perlu difasilitasi dan dikendalikan melalui penyelenggaraan bangunan gedung. Selanjutnya, untuk kelangsungannya agar dapat mengakomodasi upaya pemenuhan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.

“Demikian juga unutk penyelenggaraan bangunan gedung ini dapat menjaga harmoni antara tuntutan kegiatan yang variatif, upaya adaptif terhadap perkembangan teknologi, desain yang kompleks, serta pelestarian kearifan lokal,” jelasnya kemudian.

Pihaknya dari Pansus I berharap kepada pemerintah Kotabaru agar dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya terkait sub urusan bangunan gedung, yang telah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan terbaru. Dalam pembahasan terhadap raperda tentang bangunan gedung tersebut, Pansus I sebelumnya telah menggali informasi yang seluas-luasnya guna memperoleh informasi dan masukan yang komprehensif dan positif yang akan dijadikan bahan serta masukan dalam proses demarentlikan rancangan peraturan daerah.

“Mengingat sangat pentingnya peraturan mengenai bangunan gedung ini, dalam rangka menciptakan keserasian antara proses penyelenggaraan bangunan dengan lingkungan, memberikan kepastian hukum bagi badan dan atau masyarakat yang akan mendirikan bangunan di wilayah Kotabaru,” imbuhnya.

Selain itu juga, sambungnya lagi, dapat memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam menyelenggarakan bangunan gedung, baik dalam tugas pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung yang ada di Kotabaru yang fungsional dan andal, serta meningkatnya iklim investasi dan
kegiatan berusaha di Kotabaru.

“Dengan begitu, kami merekomendasikan agar Raperda tentang bangunan gedung ini dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kotabaru,” tutupnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait