Kotabaru, kalselpos.com – DPRD Kotabaru menyetujui draf Raperda hibah atau sumbangan pihak lain akan dijadikan Perda dan diparipurnakan. Hal tersebut di sepakati bersama usai Gewsima Mega Putra, selaku Wakil Ketua Pansus II menyampaikan laporan akhirnya mengenai hal tersebut dalam sidang paripurna, Senin (19/8/24).
Politisi P DIP ini mengatakan bahwa, salah satu dasar dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) adalah sisi sosiologis. Hal itu seiring dengan dibentuknya Raperda. Maka, pemerintah Kabupaten Kotabaru harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan Perda guna menindaklanjuti amanah Undang-undang dimaksud.
“Kami dari Pansus II DPRD Kotabaru telah mengadakan rapat dengan pihak terkait pada tanggal 12 agustus 2024 lalu,” katanya.
Dilanjutkannya lagi, Pansus II telah menyepakati draf Raperda tersebut dan siap dijadikan Perda dan diparipurnakan. “Kami sudah bersepakat agar Raperda itu dijadikan produk hukum bagi daerah Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





