Amuntai, Kalselpos.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Amuntai memberikan remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di momentum HUT Ke-79 RI ini.
Pemberian tersebut diutarakan Kepala Lapas Amuntai, Jupri.
Kalapas Kelas IIB Amuntai, sebelumnya turut berhadir saat Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan depan Kantor Bupati Balangan, Sabtu (17/08/2024).
Kegiatan dilaksanakan sejak pukul 09.00 WITA tersebut berjalan dengan khidmat, yang dihadiri Bupati Balangan, Abdul Hadi, bertindak sebagai inspektur upacara.
Usai upacara, dilanjutkan rangkaian pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana remisi umum tahun 2024 oleh Kalapas Amuntai dan Bupati Balangan kepada dua orang warga Kabupaten Balangan yang menjalani pidana di Lapas Amuntai.
Total warga binaan yang mendapat remisi adalah sebanyak 352 orang. “Ada empat orang yang mendapat remisi langsung bebas karena habis masa pidananya di tanggal 17 Agustus tersebut dan 2 orang mendapat remisi habis masa pidananya, tetapi harus menjalani subsider terlebih dahulu, sesuai putusan Pengadilan, sebelum akhirnya mereka bebas. Dua diantaranya yang langsung bebas adalah warga Kabupaten Balangan,” ucap Jupri.
Remisi merupakan hak yang diberikan kepada WBP sesuai dengan peraturan yang berlaku. Remisi itu juga sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan WBP tersebut selama menjalani masa hukuman.
Sementara, dua WBP yang langsung bebas mengaku bersyukur atas pengurangan masa tahanan yang diberikan dan berjanji untuk tidak lagi terjerat kasus hukum, serta berperilaku baik ditengah masyarakat.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





