BANJARMASIN, kalselpos.com – Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin menilai, anjuran bagi setiap bangunan di kota itu menanam minimal satu pohon dilingkungan sekitar, memerlukan aturan tegas supaya dipenuhi dan ditaati.
“Karena sebagai kota padat penduduk, yang luasnya tak sampai 100 kilometer persegi, ini bisa menjadi strategi baru menjadikan kota ini hijau dan bersih,” ujar HM Yamin, kepada wartawan.
Menurutnya, aturan tersebut bisa saja berupa Peraturan daerah (Perda) atau minimal Peraturan Walikota (Perwali), sehingga masyarakat bisa patuh, taat dan sadar akan pentingnya penghijauan.
“Kalau sudah ada perda, maka masyarakat tentu akan menaati aturan tersebut,” yakinnya.
Bahkan sambungnya, dalam aturan itu perlu dicantumkan bahwa tidak hanya menanam, tapi masyarakat juga diminta memelihara tanaman tersebut.
“Jadi ada keharusan bahwa setiap bangunan di Banjarmasin diwajibkan minimal menanam dan merawat satu pohon,” cecarnya.
Diharapkan tambahnya, aturan itu bisa memunculkan kesadaran dan rasa memiliki dari pemilik bangunan, disertai dengan ada kepedulian untuk merawat pohon tersebut, artinya masyarakat sudah berpartisipasi program pemerintah.
“Sebab penghijauan tidak bisa hanya mengandalkan Pemerintah saja, namun juga kepedulian warga terhadap lingkungan,” ingatnya.
Diketahui bebernya, ruang terbuka hijau di Banjarmasin baru 4,7 persen dari luas kota. padahal sesuai undang-undang minimal 30 persen, dengan demikian masih jauh dari yang diharapkan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





