Pemko Banjarmasin diminta terus galakkan larangan penggunaan kantong plastik

Teks: Mathari (kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Anggota DPRD Banjarmasin, Mathari meminta, agar Pemko Banjarmasin terus menggiatkan sosialisasi dan larangan penggunaan kantong plastik di kota itu.

“Ini harus terus dilakukan, untuk mendukung target pemerintah bahwa Indonesia bebas sampah tahun 2025,” ujar Mathari, kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, meski Pemko Banjarmasin sudah mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor : 18 tahun 2016, namun kebijakan ini dinilai masih belum cukup dan berjalan maksimal.

“Karena dalam Perwali tersebut, larangan penggunaan kantong plastik hanya ditujukan pada pasar atau toko modern, seperti minimarket maupun ritel,” katanya.

Padahal sambungnya, pada lokasi atau kawasan pasar tradisional, sampai saat ini masih sekedar imbauan.

“Belum lagi tumbuhnya para pelaku UMKM yang tidak lain pasti akan menggunakan kemasan yang beragam, sehingga juga menimbulkan permasalahan baru,” cecarnya.

Sehingga tekannya, perlu adanya solusi terhadap permasalahan yang muncul tentang kemasan yang digunakan para pelaku UMKM.

“Paling penting, mengenai kesadaran masyarakat, saat ini rendah sekali kesadaran masyarakat untuk memilah sampah,” ucapnya.

Diingatkannya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya mendorong pemerintah daerah dalam upaya mengurangi pembuangan sampah. Terlebih, dalam penanganan sampah plastik yang tiap tahunnya terus mengalami peningkatan.

“Apalagi, urusan pengelolaan dan penanganan sampah sudah menjadi menjadi urusan wajib daerah kabupaten/kota,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait