Batulicin,kalselpos.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Harmanuddin memimpin Rapat Paripurna membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, Kamis (08/08).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Mahriyadi Noor menyampaikan persetujuan atas penetapan Propemperda, yang mencakup perubahan pada rancangan peraturan daerah prioritas untuk tahun anggaran 2024.
“Ditambahkan satu judul baru, nomor tiga belas tentang penyelenggaraan dan kawasan pemukiman,” ungkapnya.
Sebelumnya memang sudah terdapat 12 usulan Pripemperda, yakni 2 Raperda Inisiatif DPRD Tanbu, yaitu Raperda tentang pengembangan kewirausahaan, dan Raperda tentang Produk makanan halal.
Berikutnya, 10 Raperda dari pihak Eksekutif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Raperda tentang bantuan keuangan partai politik, Raperda tentang pembentukan Kecamatan Pangeran dan Kecamatan Satui Bersujud.
Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Tanah Bumbu Nomor 19 tahun 2016, Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Raperda tentang ke olahragaan, Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.
Raperda tentang APBD anggaran Tahun 2025, dan Raperda tentang Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Sebelum mengakhir laporannya Mahriaydi menegaskan pembentukan Raperda itu dapat tercapai untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanbu.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





