Terdakwa bandar 951 butir Ineks ‘Hanya’ dituntut 7 tahun Penjara

Teks foto []istimewa SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa bandar 951 butir pil ekstasi alias ineks, yakni Andrew alias Rio yang dituntut 7 tahun penjara oleh JPU dalam.sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin, (29/7/2024 ) lalu(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com– Setelah melalui proses sejumlah persidangan, terdakwa bandar 951 butir pil ekstasi alias ineks, yakni Andrew alias Rio, warga Jalan Airlangga, Beruntung Jaya Banjarmasin, ‘hanya’ dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin, (29/7/2024) lalu

Persidangan yang sempat luput dari sorotan media, ini diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH MH di dampingi kedua anggotanya Febrian Ali SH MH dan Aries Dedy SH MH.

Bacaan Lainnya

Selain itu oleh JPU, Arianti SH dari Kejati Kalsel, ini terdakwa didenda sebesar Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara (bila denda tidak dibayar).

Adapun tuntutan hukuman 7 tahun penjara yang diberikan JPU, dalam pertimbangan hukumnya, terdakwa Andrew telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana.

Bahwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, terdakwa Andrew setelah mendengarkan surat tuntutan dari JPU yang dinilainya cukup berat, ia pun meminta kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman.

“Saya menyesali telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menyimpan narkotika jenis ineks dan saya menjadi tulang punggung keluarga,” ucapnya di depan persidangan.

Sekedar diketahui, diamankannya terdakwa Andrew diamankan beserta barang bukti 951 butir ineks oleh Ditresnakorba Polda Kalsel.

Awalnya, pada Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa menerima narkotika jenis pil ekstasi dari seorang pria bernama Jarum (belum ketangkap).

Ia kemudian diminta untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut ke Jalan G Obos, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Namun saat itu, tidak semua narkoba diserahkan, hingga terdakwa masih ada menyimpan atau memiliki pil ekstasi yang kembali dibawa terdakwa ke Banjarmasin.

Kemudian, pada Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 06.15 Wita, ketika terdakwa berada di rumahnya di Jalan Airlangga, Komplek Beruntung Jaya, Kelurahan Pemurus Dalam, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel, hingga terdakwa Andrew alias Rio pun diamankan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait