Barabai, kalselpos.com –
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Wahyudi Rahmadi (WR) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan anggaran.
Terkait itu, pihak Kejaksaan Negeri HST resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka.
Penetapan dan penahanan tersangka Wahyudi Rahmad ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr Yusup Darmaputra di dampingi Kasi Pidsus, Hendrik Fayol dan Kasi Intel, Muhammad Rachmadhani dalam konfrensi pers. Selasa, (30/07/2024) kemarin, di Barabai.
Kajari mengatakan, pastinya serangkaian proses penegakan hukum sejak pemerikasaan para saksi sampai dengan penetapan dan penahanan tersangka Wahyudi Rahmadi dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Terkait penetapan ini, diharapkan masyarakat tidak mengait-ngaitkan tindakan hukum yang diambil Kejaksaan Negeri HST ke ranah politik,” jelasnya.
Yusup mengatakan, proses penyidikan sudah dimulai sejak Mei 2023 lalu dan sekarang proses hukumnya terus berjalan.
“Bahwa terhadap tersangka “WR” akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2024 di Rutan Kelas II Barabai,” jelas Kajari Dr Yusup Darmaputra.
Dinsos HST sendiri juga membawahi Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau disingkat Dinsos PPKB – PPPA
Sebagaimana pernah diberitakan harian ini, terlepas dari kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD HST yang juga mengusut dugaan kejanggalan penggunaan anggaran Dinas Sosial (Dinsos) setempat.
Penyidik Kejaksaan Negeri HST, ternyata ikut menelusuri kasus dugaan yang sama.
Bahkan, dari hasil penyidikan, pihak kejaksaan telah memanggil sekitar 350 saksi, yang diperiksa terkait kasus dugaan manipulatif anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) HST tersebut.
Kasi Intel Kejari HST (saat itu), yakni Muhammad Rachmadhani SH di dampingi Kasi Pidsus setempat Heri Joko Saputra SH MH, saat ditemui Rabu (30/8/23) lalu, di Barabai, mengatakan, penyelidikan itu berdasarkan surat perintah penyidikan PRINT-02/03.15/Fd/05/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Rata rata saksi yang diperiksa berstatus karyawan Dinsos HST, termasuk camat, Pembakal hingga warga setempat.
Saat ini, dijelaskan Kejari HST kini tengah meminta pendapat saksi ahli, mulai dari Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) di Banjarbaru, pihak ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin serta BPKP Kalsel.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





