Banjarmasin, kalselpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) Rabu (17/7) lalu, sekitar pukul 14.00 Wita
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Bala P Dewa. Selasa (30/07/2024) mengatakan, IRTbersebut berinisial TN (39) merupakan warga Jalan Pekapuran A, Kelurahan ,Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
“Dirinya kami tangkap saat berada di rumahnya dan setelah itu dilakukan penggeladahan ditemukanlah 15 paket sabu dengan berat 6,2 gram siap edar,” ucapnya.
Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam, serta dua pak plastik klip dan satu bilah sendok takar sabu yang terbuat dari sedotan.
Ia menyebutkan, pelaku memang sudah lama menjadi target operasi (TO) pihaknya, sebab banyak keluhan masyarakat yang resah akan adanya aktivitas jual beli ‘benda haram’ itu.
“Ada informasi yang masuk kalau TN sering melakukan transaksi narkoba. Setelah itu anggota melakukan penyelidikan di lapangan dan menangkap pelaku, ” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini TN sudah digelandang ke sel tahanan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





