Sampit,kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan harapan berdampak baik dan bermanfaat untuk masyarakat.
Bupati Halikinnor melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah mengatakan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan mencabut Undang-Undang PDRD yang lama, yakni Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.
“Untuk itu saya meminta dukungan dari para seluruh masyarakat dan pengusaha selaku wajib pajak atau wajib retribusi untuk bersama sama pemerintah melaksanakan perda tersebut,” kata Ramadansyah, Rabu (24/7/2024).
Dijelaskannya, perubahan peraturan itu bisa berimplikasi pada perubahan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah, seperti hilangnya beberapa potensi pungutan retribusi daerah, yaitu pengujian kendaraan bermotor (KIR), pelayanan pendidikan, tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi, izin tempat penjualan minuman beralkohol dan izin trayek.
Sementara itu untuk pajak daerah ada kenaikan tarif pada Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) khusus jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen.
Sebagai tindak lanjut undang-undang tersebut, Pemkab Kotim telah menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotim tentang PDRD dan telah diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2024.
Selain itu juga ada Peraturan Kepala Daerah sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya telah selesai diharmonisasi oleh Kemenkumham Provinsi Kalteng dan dievaluasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalteng yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Bupati Kotim.
Ramadansyah berharap dengan disosialisasikannya perda tersebut dapat memberikan informasi yang baik dan benar sehingga wajib pajak akan memiliki pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak.
Tujuan akhirnya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotim.
PDRD merupakan salah satu sumber PAD untuk dipergunakan dalam pembangunan sarana/fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, fasilitas kesehatan dan fasilitas umum lainnya.
Pemerintah daerah terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan daerah seoptimal mungkin, dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang potensial, guna mewujudkan visi misi pembangunan daerah Kabupaten Kotim.
Pemkab Kotim mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kepedulian masyarakat Kabupaten Kotim terhadap kewajiban untuk membayar pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kotim.
Seluruh warga masyarakat Kabupaten Kotim diharapkan bisa menjadi masyarakat yang cerdas dan sadar akan hak dan kewajiban. Membayar pajak daerah bukanlah lagi suatu hal yang memberatkan, namun menjadi suatu kebanggaan sebagai seorang warga yang baik.
“Terima kasih dan penghargaan juga saya sampaikan kepada pejabat, ASN, pengusaha, dan pihak swasta atas tingginya kesadaran dalam berpartisipasi membayar PDRD. Dengan semangat dan kesadaran bersama membayar pajak, diharapkan dapat mewujudkan pembangunan terbaik di Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkas Ramadansyah.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





