Pelaku Pembuang bayi di AKT ternyata Siswi kelas 1 SMA

Teks Foto : []hafidz BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pelaku pembuangan bayi di Jalan AKT.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Terkuak sudah siapa pelaku pembuang bayi perempuan yang sempat menghebohkan warga Jalan Antasan Kecil Timur (AKT), Gang Keramat, Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (24/07/2024) kemarin.

“Setelah kejadian penemuan itu kami langsung meminta keterangan kepada saksi mata yang tak jauh dari tempat ditemukannya mayat bayi perempuan itu, ” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, kepada awak media, Kamis (25/07/2024) siang.

Bacaan Lainnya

Setelah meminta keterangan para saksi mata yang pertama kali melihat mayat bayi perempuan baru dilahirkan itu, akhirnya penyidik mendapatkan kesimpulan, pelakunya adalah ZA (14), siswi kelas 1 SMA.

“Sebelumnya itu, orang yang melihat pertama kali adalah ZA, anak dari pria berinisial (63), saat hendak membuka jendela rumah dan melihat mayat bayi itu, ” kata Eru.

Saat dimintai keterangan, penyidik melihat adanya perubahan di bagian payudaranya yang terlihat sedikit berbeda. “Saat penyidik meminta keterangan itu kami lihat saksi mata ZA ini seperti seorang yang baru melahirkan dan siap menyusui, ” ujarnya.

Selanjutnya, dengan pendekatan yang humanis penyidik menanyakan apakah ia yang melakukan hal tersebut. Di saat itulah ZA akhirnya mengaku mayat bayi perempuan baru dilahirkan itu adalah anaknya.

“Setelah mendapatkan lampu hijau itu, segera kami bawa ZA ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan pasca melahirkan. Jadi dari keterangan dokter yang menanganinya, menyatakan memang benar ia baru saja melahirkan tak lama setelah penemuan mayat bayi tersebut, ” ungkapnya.

Ditanyakan lebih jauh, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin menegaskan, saat kejadian kedua orangtua ZA memang tidak mengetahui, anaknya sedang mengandung, karena perawakan ZA agak terlihat besar, sehingga tak ada yang curiga.

Dipaparkan Eru, sebelum penemuan mayat bayi itu ternyata ia melahirkan di dalam kamar mandi atau WC rumahnya sekitar habis Magrib sebelum penemuan mayat bayi pada pagi harinya.

“Terkait pasca persalinan memang dilakukannya sendiri di dalam WC, setelah berhasil melahirkan tangisan bayinya itu membuatnya panik, sehingga ia menutup mulut anak kandungnya sendiri sampai nyawanya tak tertolong lagi, ” tambah Eru menjelaskan.

Merasa sudah tak ada suara tangisan, lalu ia melemparkannya melalui lubang kecil yang ada di WC rumahnya, lalu setelahnya dirinya merekayasa kejadian itu kepada ayahnya seolah-olah melihat ada mayat bayi.

“Selanjutnya kami langsung menanyakan siapa ayah dari mayat bayi perempuan itu, dan didapatkan lah identitas RD (16) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA di Kota Banjarmasin, ” sambung Eru.

Mendapatkan identitas sang ayah kandung dari mayat bayi perempuan itu, polisi langsung mendatangi ke tempat RD bersekolah dan langsung diamankan ke Satreskrim Polresta Banjarmasin guna dimintai keterangan.

“Dari hasil keterangan keduanya, mereka mengaku sudah menjalin asmara, berpacaran dari SMP dan berlanjut ke SMA. Adapun tempat keduanya melakukan hubungan yang tak patut ditiru itu yakni di ruang tamu rumah ZA saat keadaan sepi, ” kata Eru kembali menjelaskan.

Jadi pacar dari ZR itu, melakukan bujuk rayu akan bertanggungjawab, namun sampai kejadian ini terungkap hal tersebut tak kunjung ditepatinya.

Atas perbuatannya, RD diancam dengan Pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara.

“Sementara ZA Pasal 80 tentang perlindungan dan Pasal 341 KUHPidana tentang ibu kandung yang menghilangkan nyawa anaknya dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin menegaskan, terkait kejadian ini memang tidak ada sangkut paut dari ayah maupun ibunya. Memang inisiatif darinya sendiri.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait