Sidang Penipuan jual Beli Biji Sawit, Terdakwa tipu Korbannya hingga Rp1,3 Miliar

Teks foto []istimewa TERDAKWA - Fadlan Khair, terdakwa penipuan dan penggelapan dengan kedok bisnis jual beli biji sawit saat disidangkan di PN Banjarmasin, Selasa (23/7/24) kemarin.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Melakukan penipuan dan penggelapan dengan kedok bisnis jual beli biji sawit, membuat seorang pria di Banjarmasin bernama ya Fadlan Khair pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Bacaan Lainnya

Fadlan Khair sendiri, Selasa (23/7/2024) kemarin, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

 

Adapun sidang sendiri, dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi korban, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin.

 

Saksi korban berinisial S, membeberkan awalnya dirinya menjalin kesepakatan dengan terdakwa untuk membeli biji sawit dari petani di Kabupaten Barito Kuala (Batola), kemudian dijual kembali kepada pabrik pengolahan sawit yakni PT ABS dan PT LAK.

 

“Terdakwa berjanji memberikan keuntungan 70 persen, sedangkan 30 persennya untuk terdakwa,” ujar S dalam persidangan.

 

Kemudian S pun mengirimkan uang secara bertahap kepada terdakwa pada Maret 2023, hingga totalnya sekitar Rp1,3 Miliar.

 

Namun bukannya keuntungan yang didapat oleh S, malah ternyata uang modal yang diinvestasikannya kepada terdakwa Fadlan Khair justru tak pernah kembali.

 

Pasalnya terdakwa ternyata tidak ada melakukan transaksi biji sawit, baik itu ke petani hingga ke pabrik.

 

Terdakwa juga diketahui membuat invoice palsu, dan dikirimkan kepada S sebagai bukti tagihan kepada pabrik sawit.

 

Lantas S pun berinisiatif menanyakan invoice tersebut ke pabrik sawit, dan alangkah terkejutnya S, jika pihak perusahaan tidak menerima pengiriman biji sawit dari CV MBS milik terdakwa.

 

“Ternyata invoice yang dikirimkan ke saya itu palsu,” jelas S di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Satriawan Vidiantoro tersebut.

 

Selain S yang menjadi saksi sekaligus korban dalam perkara ini, Mashuri selaku JPU juga menghadirkan saksi D dalam sidang tersebut.

 

Senada dengan S, saksi D pun membenarkan, jika S sudah mengirimkan uang dengan total Rp1,3 M kepada terdakwa untuk bisnis jual beli sawit.

 

Hingga akhirnya S pun melaporkan perkara ini ke Polsek Banjarmasin Utara, dan Fadlan Khair pun duduk di kursi pesakitan.

 

Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait