Sampit,kalselpos.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Marjuki sumbang saran saat rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2024 yang digelar di Semarang, Jawa Tengah.
Marjuki menyampaikan perkembangan kondisi, kendala serta saran dan masukan terkait optimalisasi PPID. Ini menjadi momen penting agar masalah ini menjadi perhatian bersama.
“Kami menyampaikan apa yang kami hadapi di daerah. Harapannya ini bisa menjadi perhatian bersama dan ada solusinya sehingga optimalisasi PPID bisa lebih baik lagi,” kata Kadis Kominfo Kotim, Marjuki di Semarang, Rabu (24/7/2024).
Kegiatan selama dua hari ini dibuka Staf Ahli Gubernur Bidang KSDM Pemprov Kalteng, Suhaemi didampingi Kepala Diskominfosantik Kalteng Agus Siswadi.
Marjuki didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Agus Pria Dany.
menghadiri Rakor PPID se-Kalteng Tahun 2024 yang dilaksanakan di Semarang.
Marjuki menyampaikan beberapa hal, di antaranya bahwa anggaran untuk pengelolaan informasi publik serta penunjang PPID di Kotim terus ditingkatkan untuk mendukung program yang dijalankan.
Anggaran program pengelolaan informasi dan komunikasi publik tahun 2023 sebesar Rp3.784.410.500 dengan anggaran penunjang kegiatan PPID Rp16.900.000. Selanjutnya, anggaran program pengelolaan informasi dan komunikasi publik tahun 2024 sebesar
Rp5.143.513.600 dengan anggaran penunjang kegiatan PPID Rp150.005.000.
Marjuki juga menyampaikan terkait kendala yang dihadapi, yakni website PPID tidak dapat digunakan dan tidak aman sehingga publikasi dokumen mengalami kendala dan banyak dokumen yang terpublikasi sebelumnnya hilang.
Kendala lainnya yaitu keterbatasan sumber daya. Banyak badan publik yang menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, teknologi untuk mendukung layanan PPID dikarenakan setiap tahunnya pejabat dan petugas terjadi perubahan atau mutasi.
Untuk itu Diskominfo Kotim menyarankan perlu adanya pengembangan dan pemeliharaan rutin terhadap portal informasi/web PPID yang disediakan agar lebih user-friendly, dengan informasi yang mudah diakses dan portal yang aman.
Selain itu, perlu pula dilaksanakan pelatihan bagi petugas layanan informasi untuk meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi agar dapat memberikan pelayanan yang lebih ramah, profesional, dan informatif, dan diberikan sertifikat keahlian layanan
informasi sebagai dasar penetapan petugas layanan.
Diskominfo Kotim berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan informasi publik dan PPID. Hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (KIP) di Kalteng pada 2022 menempatkan Kotim berada di peringkat 10 dengan nilai 70.87 dengan kategori Cukup Informatif, sedangkan pada 2023 meningkat ke peringkat 3 dengan nilai 93.59 dengan kategori Informatif.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik. Ini sejalan dengan status Kabupaten Kotawaringin Timur yang dipercaya menyandang predikat sebagai Smart City atau Kota Cerdas,” pungkas Marjuki.
Staf Ahli Gubernur Bidang KSDM Pemprov Kalteng, Suhaemi saat membuka kegiatan mengatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok semua kalangan, baik pemerintah, swasta hingga
masyarakat.
Oleh karenanya, informasi perlu dikelola dengan baik dan benar serta perlu didukung oleh infrastruktur yang memadai, baik dalam hal penyediaan layanan informasi maupun dalam hal perlindungan atau keamanan datanya.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Salah satu urgensi pentingnya keterbukaan informasi publik adalah untuk mendorong partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.
Pembuatan kebijakan yang dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat dapat menciptakan mekanisme “check and balance” sehingga kebijakan publik yang tepat sasaran dan relevan dengan kebutuhan masyarakat diharapkan
dapat terwujud.
“Keterbukaan informasi publik juga dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan
terciptanya pemerintahan yang baik,” demikian Suhaemi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





