Banjarmasin,kalselpos.com – Dugaan kasus perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yakni TAR dan SN, kini tak kunjung ‘terang benderang’ alias dituntaskan.
Padahal sebelumnya, kasus ini sudah bersidang di Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat dikonfirmasi, Selasa (23/07/24) kemarin, menyebutkan, kasus itu masih berproses di BKD Diklat.
“Kalau kasus pertama prosesnya cepat, kalau yang ini bukti-buktinya lemah. Kami minta bukti dilengkapi,” ujar Ibnu Sina, kepada wartawan.
Sementara itu, Kepala BKD Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto mengklaim bukti-bukti tidak seratus persen bisa menguatkan untuk menjatuhkan hukuman.
Karenanya, Wali Kota Ibnu Sina mencoba memperkuat bukti-bukti yang lain, agar tidak salah menjatuhkan hukuman terhadapASN bersangkutan.
“Setelah ini kita lanjutkan proses itu,” ujar Totok, Rabu (24/07/24).
Ia juga bakal kembali membentuk tim baru untuk mendalami kasus dugaan ASN selingkuh tersebut.
“Tim kita juga terbatas, kebetulan ada dua kasus yang lain bakal dilakukan pemeriksaan khusus,” ucapnya.
Namun saat ditanya hasil MPPHDP pertama nanti berubah , Totok Agus Daryanto menyebut itu hal yang wajar.
“Proses ini pun belum berjalan, tidak akan berandai-andai. Intinya tugas kita mendalami beberapa informasi,” cetusnya.
BKD Diklat berkomitmen, kasus itu bakal dituntaskan. Namun status oknum yang terjerat dugaan kasus perselingkuhan itu, Totok mengatakan, jabatan yang diembannya dilepaskan sementara.
Seperti diketahui, jabatan yang diemban oknum itu sendiri yakni Kepala Bagian Umum di Setdako Banjarmasin.
“Ia masih bekerja. Tapi, kami menjamin hal itu tak akan mengganggu kerjaan tim pemeriksaan khusus (riksus),” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





