Rantau,kalselpos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin melaksanakan press rilis terkait capaian kinerja selama periode Januari sampai Juli 2024, Senin (22/7/2024) kemarin, di Rantau.
Press rilis langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, H Adi Fakhrudin di dampingi Kasi Intel Ronald Okta, Kasi Pidum Herman Indra Sakti, Kasi Pidsus Dwi Kurniawan dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Rangga dan Kepala Sub Bagian Pembinaan, Firman.
Kajari H Adi Fakhrudin menjelaskan, kinerja jajarannya periode Januari sampai Juli 2024 untuk bidang pembinaan, penyerapan anggaran mencapai 63.31 persen atau senilai Rp3.647.199.338.
Bidang Intelijen telah melakukan kegiatan Pengamanan Penanganan Perkara di antaranya pemantauan Pemilu, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat, Penerangan Hukum, Kegiatan dan Penyuluhan Hukum.
“Dengan penyerapan anggaran mencapai 56.02% atau senilai Rp 74.760.000, “ jelasnya.
Selanjutnya bidang tindak pidana umum telah melaksanakan penyelesaian penanganan perkara tahap Prapenututan sebanyak 106 perkara, tahap penuntutan sebanyak 90 perkara dan tahap eksekusi sebanyak 102 perkara, dan Restoratif Justice (RJ) sebanyak tiga perkara.
“Bidang tindak pidana umum sudah melakukan penuntutan sebanyak 106 dan telah selesai mengeksekusi 102 perkara ditambah kegiatan RJ tiga perkara, “ sebutnya.
Untuk bidang tindak pidana khusus sepanjang semester I tahun 2024 telah melakukan satu penyelidikan, satu pra penuntutan dan dua eksekusi. “Sehingga Kejari Tapin telah berhasil menyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.360.870,45,“ ungkapnya.
Selanjutnya Bidang Tata Usaha Negara telah berhasil melakukan penyelamatan Keuangan Negara melalui jalur Perdata sebesar Rp50.503.394.599,41.
Kegiatan yang dilakukan bidang Tata Usaha Negara telah melakukan bantuan hukum penanganan perkara perdata non Litigasi dan Litigasi, serta melakukan pertimbangan hukum pendampingan hukum dan pendapat hukum, melakukan pelayanan hukum dan telah melakukan MoU.
Kemudian bidang pengelolaan barang bukti dan rampasan telah malaksanakan pemulihan aset penjualan lelang untuk otimalisasi PNBP sebanyak 13 barang, dengan rincian, dua kendaraan berupa mobil, satu kendaraan berupa motor dan 10 barang berupa handphone, sehingga telah mengoptimalisasiakn PNBP sebesar Rp47.300.000 dan telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Ringan sebanyak tiga kali.
“Baru-baru tadi kita telah melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, seperti barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, pil Zenith, ganja, senjata tajam dan barang barang lainnya hasil kejahatan tindak pidana, “sebut Kajari.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





