Kandangan, kalselpos.com -Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Muhammad Yakin Rusdi memusnahkan tiga pohon kecubung, di Desa Gambah Dalam Barat, Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS, Kamis, (18/07/2024).
“Pemusnahan tiga pohon kecubung dengan cara dibakar tidak jauh dari tempat penemuan pohon kecubung, yang disaksikan langsung oleh Kades dan warga Desa Gambah Dalam Barat,” ujar Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi.
Dikatakannya, pemusnahan pohon kecubung tersebut dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan buah kecubung yang bisa membuat penggunanya berhalusinasi, hingga bisa berakibat kematian jika di konsumsi berlebihan.
Menurutnya, pohon kecubung yang dimuanahkan tersebut didapat dari hasil laporan warga yang ditindaklanjuti jajaran Polres HSS, agar tidak disalahgunakan oleh masyarakat seperti maraknya pemberitaan di media sosial.
Karena maraknya kasus kecubung tersebut, kata Kapolres, seluruh personel untuk terus mengumpulkan informasi sebanyak-banyak tentang keberadan pohon kecubung guna melindungi warganya, agar terhindar dari penyalahgunaan buah kecubung, yang pada akhirnya bisa menjadi gangguang Kamtibmas.
“Saya minta pihak desa menghimbau kepada seluruh warganya jika menemukan pohon kecubung segera lapokan kepada pihak kepolisian, agar bisa kami musnahkan,’” ujar Kapolres HSS
AKBP AKBP Muhammad Yakin Rusdi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





