Ratusan Gram Sabu dimusnahkan

Teks foto []istimewa MUSNAHKAN SABU - Kejaksaan Negeri Tapin saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu yang sudah memiliki kekuakatan hukum tetap.(kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri Tapin melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kedudukan hukum tetap atau inkrah, pada Kamis (18/7/2024) di Rantau.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhruddin menjelaskan, pemusnahan barang bukti dari 99 perkara tindak pidana umum, periode Februari sampai Juli 2024.

Bacaan Lainnya

“Total 99 perkara tindak pidana umum termasuk dalam proses pemusnahan. Narkoba 40 perkara, UU Darurat 10 perkara, Tipiring enpat perkara, dan BB lainnya yang dirampas untuk dimusnahkan sebanyak 49 perkara,”ucapnya.

Adapun barang bukti yang yang dimusnahkan terdiri dari sebanyak 252,81 gram sabu, 4,66 gram ekstasi dari 14 butir, 1.310 butir Carnophen, 100 butir Seledryl, dan 62,37 gram ganja.

Kemudian juga masuk dalam daftar pemusnahan lainnya, yakni sebanyak 12 bilah senjata tajam, dan beberapa barang lain seperti alat hisap sabu rakitan, timbangan digital, handphone sampai pakaian.

Dalam pemusnahan barang bukti dilakukan berbagai cara. Untuk narkoba dilarutkan dalam air menggunakan mesin blender, kemudian senjata tajam menggunakan alat pemotong besi dan barang kejahatan lainnya, dengan cara dibakar.
Untuk hanphone dan alat timbangan digital, dihancurkan menggunakan palu.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait