14 Kasus Penambangan Tanpa Izin diungkap Polda Kalsel

Foto : []fauzie UNGKAP PETI - Pengungkapan kasus Peti Ilegal yang direlease di halaman Kantor Krimsus Polda Kalsel, Rabu, (17/7/2024) siang, di Banjarmasin.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Dalam menjaga Lingkungan Sumber Daya Alam agar tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan mengindahkan aturan yang berlaku, Polda Kalsel telah melaksanakan Operasi Peti Intan yang dimulai sejak 27 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024,,dengan melibatkan sebanyak kurang lebih 275 personil yang meliputi Jajaran Polda Kalsel sebanyak 150 personil dan empat Polres jajaran yaitu Polres Banjar,Tanah Laut ,Tanah Bumbu dan Kotabaru sebanyak 125 personil.

Pengungkapan kasus Peti Ilegal, ini direlease di halaman Kantor Krimsus Polda Kalsel, Rabu, (17/7/2024) siang.
.
Kabid Humas Polda Kalsel
bersama Dir Riskrimsus dan Karo Operasional serta Kasubdit IV Krimsus Polda Kalsel, menyampaikan,
hasil Ops Peti yang dilaksanakan berhasil mengamankan dan mengungkap kegiatan pertambangan tanpa izin sebanyak kurang lebih 14 kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Banjar, Tanah Laut,Tanah Bumbu dan Kotabaru..

Bacaan Lainnya

Selain itu Polda Kalsel dan jajaran telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, excavator lima unit, mesin Dumpling tujuh buah, satu mesin sedot pasir dan sejumlah peralatan lainnya.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam ErwindiI mengatakan, dari 14 kasus terdapat 15 orang yang sudah ditetapkan tersangka.

“Dari 14 kasus yang diungkap,ada sebanyak 15 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya di Krimsus Polda Kalsel, yaitu pemilik modal dan pelaksana Peti,” sebutnya.

Sementara Kasubdit IV Krimsus Polda Kalsel, AKBP Ricky Boy menambahkan,
dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap dalam operasi Peti ini, terhadap tersangka dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu.

Selanjutnya penyidik akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, guna melimpahkan berkas penanganan perkara.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait