Banjarmasin, kalselpos.com– Satu keluarga, terdiri dari ayah dan dua anak kandungnya divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Fidiyawan Satriantoro SH.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (15/7/24) siang, ketiga terdakwa yang terdiri dari Andi Syamsul Bahri (60), Andi Ruslanto (37) dan Nur Cahaya (34) tersebut, juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 1 bulan kirungan penjara, di samping Uang Penganti (UP) sebesar Rp100 juta.
Oleh majelis hakim ketiga terdakwa yang terdiri dari ayah dan dua anaknya tersebut, dinilai terbukti bersalah, hingga pantas dijatuhui hukuman 4 tahun penjara.
Mendengar vonis tersebut,, baik terdakwa Andi Syamsul Bahri maupun kedua anaknya, yakni Andi Ruslanto dan Nur Cahaya jelas terlihat kecewa.
Karuan saat ditanya majelis hakim, apakah menerima vonis, ketiga spontan menjawab masih pikir – pikir.
Seperti diketahui, dugaan korupsi yang dituduhkan kepada ayah dan dua anaknya tersebut, bermula dari pinjaman SimPedes sebesar Rp100 juta di BRI Guntung Payung Banjarbaru.
Ketiganya oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, dituntut penjara, masing – masing selama 5 tahun, termasuk denda sebesar Rp100 juta (juga masing – masing, red) subsidair 3 bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, hanya karena pinjaman SimPedes di BRI Guntung Payung Banjarbaru sebesar Rp100 juta, satu keluarga (terdiri dari ayah dan dua anak kandungnya) jadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Parahnya oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru, ketiganya dituntut penjara, masing – masing selama 5 tahun, termasuk denda sebesar Rp100 juta (juga masing – masing, red) subsidair 3 bulan penjara.
Tuntutan tim JPU dari Kejari Banjarbaru, yang diketuai Sugeng Wibowo Saputra SH MH (Kasi Pidsus,red) sendiri dibacakan pada Senin (10/6/24) lalu.
Tak salah, atas ketidakadilan dari penyelidikan di kepolisian hingga tuntutan ‘tinggi’ kejaksaan tersebut, lewat seorang kerabatnya, ketiga terdakwa terdiri Andi Syamsul Bahri, Andi Ruslanto dan Nur Cahaya, melaporkan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Jumat (21/6/26) lalu, di Banjarmasin.
Posisi kasusnya, sang ayah ( Andi Syamsul Bahri) sebagai pemohon kredit BRI. Sedang dua anaknya, yakni Andi Ruslanto dan Nur Cahaya, dilaporkam mengunakan kredit SimPedes, tidak sesuai peruntukannya (sesuai kredit) alias dipergunakan untuk keperluan lain.
Sebagaimana surat yang disampaikan kepada media, diceritakan awal kredit macet program SimPeda di BRI Guntung Payung bermula pinjaman kredit sebesar Rp100 juta yang dicairkan tanggal 3-11-2020 lalu.
Singkat cerita, oleh ketiga terdakwa kredit yang sempat dilaporkan macet di BRI tersebut, berhasil dilunasi, termasuk dendanya sebesar Rp142 juta, pada 13 Juli 2023.
Berdasarkan laporan ketiga terdakwa, yang semua warga Jalan Karang Anyar 1, Pondok IV RT 15 RW 08, Kelurahan Lok Tabat Utara Banjarbaru tersebut, mereka pertama kali dipanggil penyidik Sat Tipikor Polresta Banjarbaru, pada 23 Mei 2023, menyusul laporan pihak BRI Guntung Payung.
Lantas, 9 bulan kemudian, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik Kejari Banjarbaru, pada 26 Februari 2024, sebelum kasusnya bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





